Papua, nusarayaonline.id – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pembahasan terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua Barat masih terus dilakukan.
Bahkan dirinya menyatakan kalau rencana tersebut terealisasi karena menjadi amanat dari konstitusi.
“Pemekaran Papua Barat jadi dan wajib dilaksanakan karena amanah konstitusi,” kata Mardani saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (13/11/2022).
Kata dia, sejauh ini, pembahasan dengan Kemendagri dan semua fraksi di Komisi II sudah selesai dilakukan. Bahkan pengambilan keputusan tingkat satu sudah ditetapkan pada rapat paripurna Oktober lalu. “Rencana awal di pekan pertama Okt sblm reses diputuskan dalam Paripurna,” kata dia
“Masyarakat Papua Barat menunggu proses final pengambilan keputusan tingkat 2 segera. Saya dukung sepenuhnya,” sambungnya.
“Sehingga mereka ingin memastikan rencana pembentukan 3 DOB Papua tetap lurus pada tujuan memuliakan rakyat Papua,” ujar Luqman.
Bahkan Mardani menargetkan kalau pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan diketok paling lama pada November ini. Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang masih menunggu penetapan DPR soal pemekaran Provinsi Papua Barat.
“Kami akan desak November ini disahkan,” tukas Mardani.
Sumber: tribunnews.com

