Gubernur Papua Lukas Enembe

Waspada! Opini Provokatif Masih Berseliweran untuk Hambat Proses Penyidikan Lukas Enembe

by Laura Felicia Azzahra
Gubernur Papua Lukas Enembe

nusarayaonline.id – Sebuah tulisan berbentuk opini baru saja tersebar melalui media sosial dan jaringan chat WhatsApp menyinggung perihal kebijiakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Tulisan tersebut mencoba memutarbalikkan fakta terkait dengan kebijakan pemekaran di Papua. Secara serampangan diopinikan bahwa kebijakan pemekaran tiga provinsi di Papua oleh pemerintah pusat tidak disertai dengan dana operasional sehingga dibebankan kepada APBD Provinsi Papua. Penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe disebut karena tidak mau memenuhi permintaan pusat untuk turut membiayai wilayah baru tersebut. Pengesahan tiga provinsi baru di akhir bulan Oktober juga merupakan skema yang telah dijadwalkan pasca penetapan sang gubernur sebagai tersangka. Kebijakan pemekaran provinsi disebut sebagai upaya pusat untuk melanggengkan eksploitasi sumber daya alam Papua serta memutus kontrol kekuasaan Lukas Enembe.  Selain itu, opini tersebut juga menyebut istilah politik wayang di Indonesia terhadap Papua. Melalui Lukas Enembe, KPK dan PPATK disebut menjadi wayang dari Presiden Jokowi dan Menko Polhukam. Sebuah logika yang terlalu hiperbolik dan cenderung tendensius ala pihak oposan.

Sekilas opini tersebut berlagak sebagai pihak yang paling tahu perihal kebijakan pemerintah dan segala hal yang terkandung didalamnya. Namun jika jeli membacanya, terdapat beberapa khayalan dan tambahan-tambahan cerita yang sengaja dimasukkan untuk memperkeruh kondisi. Jika sebelumnya, tulisan opini dukungan terhadap Lukas Enembe banyak bersumber dari otak-atik kata sang Pendeta Socratez Yoman, mungkin kali ini penulis yang mengaku bernama Agustinus Waliagen adalah kelanjutan dari manuver sang gubernur untuk menggiring opini publik dalam rangka memperkuat dukungan posisinya sebagai gubernur serta berharap dapat menghambat proses penyidikan KPK. Sebuah usaha licik yang harusnya tak dilakukan oleh orang berpendidikan seperti Lukas Enembe.

Sumber Pembiayaan Tiga Provinsi Baru di Papua

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang telah mengesahkan 3 RUU Pembentukan DOB Papua menjadi UU, didalamnya juga mengatur sejumlah sumber pendanaan bagi DOB Papua, yakni berasal dari APBN, APBD, hingga hibah. Menurut aturan yang berlaku, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DOB Papua untuk pertama kali akan dibebankan pada APBN dan APBD. Sementara untuk mendukung penyelenggaraan daerah, DOB Papua berhak mendapatkan alokasi transfer dari pemerintah pusat, atau dapat menerima hibah dari kabupaten yang kini tercatat berada di masing-masing wilayah pemekaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menyiapkan dana hibah sebesar Rp30 miliar bagi tiga provinsi baru di Papua. Dana tersebut dialokasikan melalui APBD Perubahan Pemprov pada tahun 2022. Selain memberikan dana hibah, Pemerintah Provinsi Papua juga akan memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tiga provinsi baru. Kemudian, melakukan pembiayaan terhadap kebutuhan sarana prasarana dan menyiapkan dokumen atau dengan kata lain pengalihan ASN, serta Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D). Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga tengah mempersiapkan anggaran Pemilu 2024 untuk tiga provinsi baru di Papua yang dalam pelaksanaannya memerlukan tambahan. Sebab, pemerintah pusat melihat APBD Papua tidak mencukupi untuk dibagi ke tiga provinsi baru.

Sampai disini harusnya sudah cukup jelas bahwa telah terjadi kesepakatan bersama untuk dapat mendukung persiapan wilayah pemekaran di Papua. Adanya penyebutan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak memberikan bantuan terkait provinsi baru bisa dipastikan merupakan hiperbolis karena tak pernah terbukti.

Peresmian dan Pelantikan Penjabat Gubernur 3 DOB Tidak Terburu-buru

Kalimat diatas sekaligus menjawab pernyataan dari Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib bahwa menurutnya sejak awal pemerintah pusat terkesan ingin serba cepat, terburu-buru melakukan perubahan undang-undang Otsus, pembentukan DOB lalu pengisian perangkat seperti pelantikan penjabat Gubernur dan pengisian MRP. Ia melihat baik pemerintah pusat maupun DPR RI kompak, bagaimana caranya pemekaran provinsi di Papua dipercepat meski melanggar semua batasan-batasan atau aturan, dan itu telah disahkan proses pemekaran DOB.

Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kemendagri sebenarnya telah memberikan penjelasan bahwa berdasarkan UU Pemekaran DOB Papua, telah diatur peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan setelah 6 bulan UU tersebut diundangkan. Namun, agar tiga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024, persiapan peresmian sekaligus pelantikan penjabat gubernurnya perlu dipercepat agar dapat mengikuti tahapan-tahapan proses pemilu. Selain itu, dalam suatu pemerintah agar anggaran dapat digunakan, maka provinsi harus memiliki pejabat daerah.

Dorongan Kepada Lukas Enembe untuk Berikan Klarifikasi ke KPK

Hingga saat ini, pihak KPK belum juga menghadirkan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk dimintai keterangan berkaitan dengan sejumlah kasus yang menjeratnya. Sejumlah saksi mata telah dipanggil KPK untuk memberikan penjelasan, termasuk istri dan anak Lukas Enembe yang sempat dipanggil namun menolak karena berdasarkan tim kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona terdapat hak menolak berdasarkan UU KUHP Pasa 168 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, istri dan anak Lukas disebut tidak mengetahui sama sekali perkara sang gubernur. Sebuah pembelaan yang tidak sinkron, padahal sebelumnya PPATK telah menemukan ketidakwajaran yang terjadi pada transaksi Lukas Enembe yang melibatkan peran sang anak. Kepala PPATK Iwan Yustiavandana sempat menyatakan bahwa terdapat transaksi sebesar 71 miliar yang mayoritas dilakukan oleh putra yang bersangkutan.

Di sisi lain, masih adanya sejumlah massa yang melindungi kediaman Lukas Enembe di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura diindikasikan atas perintah sang gubernur sebagai salah satu manuver untuk menghambat proses penyidikan. Hal tersebut sempat menjadi kajian dari salah satu eks anggota MRP, Ferdinand Tuamis bahwa respon masyarakat Provinsi Papua terhadap persoalan yang menjerat Gubernur Lukas Enembe terbagi dalam dua faktor. Pertama, respon bersifat politik, kedua respon terkait sosial. Respon sosial datang dari kelompok masyarakat yang pro-Lukas. Ada kelompok mahasiswa, kelompok profesi, keluarga dan lain-lain. Mereka tahu, ketika terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada konsekuensinya hukumnya. Namun, mereka justru membentengi rumah Lukas sehingga akses untuk penanganan hukum menjadi terhambat. Kelompok yang membentengi Lukas dilatarbelakangi faktor emosional. Ketokohan Lukas membuat sebagian warga melakukan proteksi kepadanya. Warga yang berjaga di rumah Lukas menganggap, kasus gubernur Papua dipolitisasi. Kondisi fanatisme inilah yang seharusnya menjadi pembelajaran agar ke depan tidak selalu menjadi strategi bagi tersangka-tersangka lain yang ingin menghambat proses hukum.

Sementara itu, Ketua Adat Waris dari Keerom Papua Gasper May berharap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan klarifikasi ke KPK. Ia juga mengingatkan agar masyarakat Papua tidak mencampuri urusan hukum Lukas Enembe, walaupun mereka mengetahui adanya kasus tersebut. Masyarakat juga tidak boleh terprovokasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan korban. Termasuk dalam hal ini adalah adanya tulisan opini provokatif yang menyebut bahwa penangkapan Lukas Enembe berkaitan dengan masalah pendanaan tiga DOB Papua. Hal tersebut jelas tak berdasar, karena kasus sang Gubernur murni sebagai permasalahan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat dan negara. Masyarakat juga harus sadar bahwa selama ini aliran dana Otsus lebih banyak merambah ke meja judi daripada untuk membangun tanah Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment