Karawang, nusarayaonline.id – Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba di Karawang, pada tanggal 23 Desember 2022, akhirnya divonis hukuman mati. Saat penangkapan, mereka ditemukan membawa 10 kilogram sabu-sabu yang tersembunyi dalam bungkusan teh merah asal China.
Vonis mati ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Mereka dihukum karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dalam persidangan yang berlangsung pada 23 Agustus 2023 di PN Karawang.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, yaitu Selo Tantular SH, MH, bersama dengan dua hakim anggota lainnya. Dalam putusannya, Hakim Ketua Majelis Selo Tantular memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa, yaitu Andri Robianur alias Cuy (32) dari Jakarta, Andika Dwiputra (23) dari Jakarta, Diki Apandi (44) dari Perumnas Telukjambe Telukjambe Karawang, dan Indra Pratama (34) dari Bekasi.
Majelis hakim menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum dalam menerima dan menyebarkan Narkotika Golongan I. Selain itu, para terdakwa juga terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan keempat terdakwa bermula pada tanggal 23 Desember 2022, ketika mereka sedang menjalankan misi dari pelaku lain yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di salah satu rumah makan di Jalan Interchange Karawang Barat. Pihak kepolisian berhasil menangkap mereka dan mengamankan 10 bungkus teh merah berisi sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram. (DS)

