UU TNI Pertegas Batasan Keterlibatan Prajurit di Sektor Sipil

by Isabella Citra Maheswari

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, DPR resmi menyetujui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Perubahan ini semakin memperjelas peran dan batasan kehadiran prajurit aktif di lingkungan sipil.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan, terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait isi revisi UU TNI.

Ia menilai bahwa interpretasi yang beredar selama ini masih dipengaruhi oleh miskomunikasi mengenai draf yang disusun.

Menurutnya, peraturan baru justru menetapkan batasan tegas bagi prajurit TNI dalam menduduki jabatan di luar tugas militer.

Aturan yang baru mengizinkan prajurit aktif mengisi 14 jabatan sipil tertentu, misalnya di lembaga seperti BNPT, BNPB, dan BNPP.

Di luar jabatan yang telah ditetapkan tersebut, prajurit diharuskan untuk mengundurkan diri atau pensiun, guna menghindari tumpang tindih peran antara militer dan sektor sipil.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, juga menekankan bahwa revisi ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menetapkan batasan yang jelas, sehingga di luar 14 jabatan yang diizinkan, prajurit aktif tidak lagi terlibat dalam urusan sipil.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menambahkan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari upaya memperkuat modernisasi alutsista dan pengembangan industri pertahanan dalam negeri.

Menurutnya, perubahan regulasi ini mendukung peningkatan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI, sekaligus menjaga keselarasan koordinasi di bawah komando Presiden dengan dukungan Kementerian Pertahanan.

Dengan langkah ini, DPR berharap TNI dapat fokus pada tugas-tugas pertahanan secara profesional tanpa mengganggu fungsi di sektor sipil, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya. (*)

Artikel Terkait

Leave a Comment