Urgensi Pengesahan RKUHP dengan Segera!

by Laura Felicia Azzahra

Produk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) penting untuk segera disahkan mengingat adanya tuntutan modernisasi dan reformasi hukum dari kegagalannya dalam menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di Indonesia.

KUHP yang digunakan di Indonesia untuk menyelesaikan masalah kepidanaan sudah berusia 222 tahun. Aliran yang dianut pun beraliran klasik yang merepresentasikan kondisi pembuatannya di tahun 1800. Hal ini tentu patut dipertanyakan relevansinya dengan kondisi saat ini mengingat dinamika berhukum di Indonesia terus mengalami perkembangan dan perubahan. KUHP sekarang sudah out of date dan tidak lagi up to date yang berorientasi pada modernisasi dan reformasi hukum pidana.

Salah satunya adalah karena dalam KUHP yang berlaku sekarang tidak didapati pedoman pemidanaan. Akibat dari kekosongan itu, jangan heran jika terus terjadi kasus serupa kasusnya Nenek Asyani yang dihukum satu tahun penjara hanya karena mencuri dua batang pohon jati itu terus marak terjadi di Indonesia

Selanjutnya, KUHP yang digunakan saat ini oleh para penegak hukum, seperti jaksa, pengacara, dan hakim untuk memutus suatu perkara pidana sangat sulit untuk ditegakkan suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Hal itu bisa dilihat dengan banyaknya tafsir yang beragam dari para ahli hukum sebagai implikasi dari adanya teks klasik yang mengalami stagnasi kebaruan dalam melihat realitas kasus kepidanaan selama ini.

Padahal menurut Gustav Radbruch, ahli hukum dari Jerman. berpendapat bahwa terdapat tiga nilai dasar hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, yang sampai saat ini sangat sulit untuk ditegakkan oleh para penegak hukum karena adanya panduan kitab pemidanaan yang kurang bisa menyesuaikan dengan tuntutan pembaharuan hukum.

Penulis: Junaidi Amir (Ketua III PMII Cabang Palopo/mahasiswa IAIN Palopo, Sulawesi Selatan)

Artikel Terkait

Leave a Comment