nusarayaonline.id – Meski saat ini kasus yang menimpa Gubernur Papua, Lukas Enembe terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang mengetahui atau terkait dengan permasalahan. Di sisi lain, masih terdapat pihak yang menganggap kasus Lukas Enembe sebagai sebuah kriminalisasi. Sejumlah mahasiswa Papua yang berkuliah di Selandia Baru menilai bahwa penetapan sang gubernur sebagai tersangka kasus gratifikasi merupakan kriminalisasi. Para mahasiswa tersebut curiga bahwa proses hukum yang dijalankan KPK merupakan intervensi kekuasaan atau lembaga negara lain. Perwakilan mahasiswa Papua, Roy Towolom menyatakan bahwa pihaknya menilai KPK terkesan melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi secara terburu-buru, tanpa melalui proses penyelidikan atau pemeriksaan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia mendesak KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua.
Adanya perdebatan atas predikat kriminalisasi seharusnya sudah selesai sejak beberapa waktu lalu, munculnya penilaian dari sekelompok mahasiswa tersebut seakan menunjukkan keterlambatan informasi atas perkembangan kasus yang menimpa Lukas Enembe. KPK telah berulang kali menjelaskan, bahkan Menko Polhhukam juga merinci mengenai sebab akibat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka. Satu hal yang mungkin menjadi kecurigaan atau kewaspadaan bersama, setelah Pendeta Socratez Yoman diketahui dibayar Lukas Enembe untuk membuat narasi dukungan di portal media online, akankah aksi mahasiswa Papua di Selandia Baru ini juga bagian dari pengkondisian sang gubernur dalam rangka penolakan penetapan sebagai tersangka KPK. Mari kita simak perkembangannya.
Kembalinya Penggunaan Isu Kriminalisasi Sebagai Modal Penolakan Proses Penyidikan
Seperti menjadi sesuatu yang dipaksakan, bahwa penggunaan isu kriminalisasi, politisasi, hingga pembunuhan karakter yang pernah disampaikan oleh para simpatisan Lukas Enembe untuk mengubah opini menjadi isu tandingan rasanya tak merubah apapun terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Anehnya, meski tak tahu secara detail perihal makna kriminalisasi, para pendukung Lukas Enembe berkeyakinan bahwa pemimpin petahana Papua tersebut tak bersalah. Mereka menganggap apa yang dilaksanakan KPK bukanlah suatu fakta. Padahal penguatan bukti tertuang dalam pernyataan PPATK adanya aliran dana dari sang Gubernur ke meja Judi di luar negeri. Termasuk temuan baru adanya penyewaan jet pribadi dengan layanan first class untuk beraktivitas.
Secara definisi, istilah Kriminalisasi merupakan terminologi ilmu kriminologi dan ilmu hukum Pidana yang artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Dalam kasus Lukas Enembe, penggunaan kata kriminalisasi merujuk pada ketidakpercayaan segelintir pihak terhadap keputusan negara melalui KPK yang menetapkan sang gubernur sebagai tersangka. Penggunaan isu kriminalisasi juga merupakan upaya menggalang simpati massa untuk menekan proses penyidikan. Hal tersebut sebenarnya berbahaya bagi yang terlibat, karena menghalangi proses penyidikan merupakan bentuk pelanggaran hukum tersendiri. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar 20 September 2022 lalu, penggunaan kata kriminalisasi beserta imbuhan pembunuhan karakter terbukti menghiasi atribut para peserta aksi. Usut punya usut, pihak Lukas Enembe sengaja melakukan perlawanan dengan manuver pelibatan massa.
Pemerintah secara sigap telah merespon munculnya isu kriminalisasi tersebut. Melalui pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik, kasus tersebut tak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu, namun merupakan temuan dan fakta hukum. Kasus Lukas Enembe juga telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun 2024. Pihaknya pada 19 Mei 2021 lalu bahkan pernah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang didalamnya termasuk kasus Lukas Enembe. Kasus Lukas Enembe juga bukanlah kasus tunggal, masih terdapat kasus lainnya yang menjerat sang gubernur petahana, seperti kasus dana operasional pimpinan, kasus penyalahgunaan pengelolaan dana PON, serta kasus pencucian uang.
KPK Panggil Sejumlah Saksi dan Upayakan Hadirkan Lukas Enembe
Setelah sebelumnya terdapat pemanggilan terhadap pramugari jet pribadi PT.RDG Airlines bernama Tama Anggraeny, serta Direktur Asia Cargo Airlines, Revy Dian Permata Sari dimana terdapat kesaksian bahwa Lukas Enembe dan keluarga terbukti menyewa Jet Pribadi dengan layanan first class untuk beraktivitas. Tamara juga dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak.
KPK kemudian kembali memanggil Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/ Round De Globe), Gibbrale Isak dan Pilot PT. RDG Airlangga atau PT Tri-MG Asia Airlines, Sri Mulyanto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sementara itu, dalam upaya menghadirkan Lukas Enembe dalam proses penyidikan. KPK tengah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). KPK sejauh ini masih melakukan pendekatan secara persuasif agar Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kasus Lukas Enembe Jangan Membuat Papua Terstigma Negatif
Meski kasus yang menimpa sang gubernur merupakan kasus pribadi, namun predikat yang masih dijabat mampu berpengaruh pada stigma wilayah Papua. Hal tersebut menjadi sorotan dari Ketua Bidang Pertahanan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Steve Mara bahwa jangan sampai karena kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe membuat Papua terstigma negatif. Pihaknya mendukung penuh KPK, karena sudah bertindak benar selaku penegak hukum. Sejak 2001 hingga 2022, Pemerintah Pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua. Kenyataannya, hari ini Papua berada di level paling bawah dengan angka kemiskinan yang tingginya serta banyak yang kurang sejahtera. Ditetapkannya Lukas sebagai tersangka, adalah langkah tepat yang dapat membuka celah mengaudit dana Otsus, sehingga lebih transparan. Perlu digarisbawahi dan diketahui bahwa tak kunjung maju dan sejahterana masyarakat Papua, salah satunya karena kesalahan para pejabatnya sendiri.
Senada dengan hal tersebut, Tokoh adat Jayapura Benhur Yaboisembut juga turut mendorong KPK untuk tegas kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Pembangunan di Papua menjadi sangat lambat dan kucuran dana Otsus Papua yang begitu besar pun tidak begitu terasa akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Dirinya mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi atau terlibat dalam bentuk apa pun untuk membela Lukas Enembe. Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada petugas KPK agar dapat memeriksa dengan lancar dan menciptakan situasi Papua yang kondusif.
Maka kepada para mahasiswa Papua di Selandia Baru yang sempat memiliki penilaian bahwa kasus Lukas Enembe adalah kriminalisasi, patut untuk dievaluasi dan dikaji ulang. Jangan sampai tingkat intelektual seorang mahasiswa selaku garda terdepan bangsa, apalagi mewakili Papua untuk belajar di negara lain kemudian dipertanyakan. Kecuali jika memang aksi yang dilakukan adalah sebuah pengkondisian untuk membela sang gubernur. Maka bisa dipastikan tingkat intelektual tadi telah digadaikan dengan sejumlah imbalan.
__
Agus Kosek
(Pengamat Masalah Papua)

