nusarayaonline.id – Menjelang akhir tahun 2022, sebuah hasil simpulan berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Papua telah disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Kapolda Papua, Irjen Polisi Mathius Fakhiri dalam momentum bertajuk refleksi akhir tahun 2022, Rabu 28 Desember lalu. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa tren gangguan kamtibmas kejahatan konvensional di Papua mengalami peningkatan sebesar 18,46% dari 3.288 kasus di tahun 2021 menjadi 3.895 kasus di tahun 2022. Kasus tersebut terdiri dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, penganiayaan berat dan pembunuhan. Sementara itu, untuk kasus kejahatan transnasional juga mengalami peningkatan terdapat 4 kasus atau 1,07% dari 372 kasus di tahun 2021 menjadi 376 kasus di tahun 2022. Namun, disisi lain, untuk kasus kriminal siber mengalami penurunan.
Terkait permasalahan separatisme, pihaknya mencatat bahwa sepanjang tahun 2022, aksi Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua menurun sebanyak 16 kasus, dimana pada tahun 2021, aksi KST Papua berjumlah 106 kasus sedangkan di tahun ini berjumlah 90 kasus. Aksi KST Papua mayoritas terjadi di Kabupaten Yahukimo, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Jayawijaya dan Kepulauan Yapen. Imbas dari aksi kelompok separatis tersebut, sebanyak 10 orang TNI meninggal dunia dan 14 TNI terluka. Sedangkan, untuk personel Polri sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka.
Polda Papua menyebutkan bahwa aksi KST Papua atau juga disebut Kelompok Krimimal Bersenjata (KKB) masih menjadi ancaman pada tahun 2023 mendatang yang menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, khususnya warga non Papua. Aparat keamanan tetap mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam penanganan. Pihaknya juga berharap adanya peran aktif kepala daerah dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda untu memberikan pemahaman terhadap kelompok-kelompok tersebut agar tidak mengganggu jalannya pembangunan. Peran serta kepala daerah dan perangkatnya sangat dibutuhkan, mengingat banyak diantaranya yang masih memiliki kekerabatan dengan anggota kelompok separatis.
Sikap Tegas Kapolda Papua Barat Tangkap Kelompok Separatis Hidup atau Mati
Merespon adanya klaim dari Kelompok Separatis melalui tayangan video provokatif yang menyatakan bahwa telah menguasai wilayah Maybrat Papua Barat, pihak aparat keamanan melalui Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel T.M. Silitonga memberikan arahan kepada personel Polri di jajarannya agar tidak lengah menghadapi teror dari kelompok tersebut. Dirinya memerintahkan kepada segenap jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap KST Papua yang masih meneror, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Selain itu, dirinya juga meminta kepada para anggotanya untuk meningkatkan status siaga di wilayah yang terendus teror omong kosong KST Papua. Secara tegas pihaknya menjelaskan kembali bahwa personel Polri dan TNI telah menguasai wilayah Maybrat sebelum kelompok separatis tersebut mengkalim telah menduduki. Hingga saat ini wilayah Maybrat dipastikan dalam situasi kondusif.
Diketahui bahwa hingga kini anggota KST Papua yang masih bersarang di wilayah Maybrat hingga Bintuni Papua Barat masih menebar teror terhadap warga sipil dan aparat keamanan. Pihak Kepolisian telah menyebar identitas sejumlah anggota kelompok separatis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam rangkaian serangan terhadap pos militer maupun warga sipil pekerja jalan.
Presiden Jokowi Diminta Lebih Spesifik dalam Penanganan Kelompok Separatis Papua untuk Hindari Ambiguitas
Adanya teror yang berujung omong kosong dari kelompok separatis utamanya di wilayah Maybrat, berawal dari adanya pesan Presiden Jokowi terhadap Panglima TNI dalam momentum pelantikan. Saat itu Presiden berpesan agar TNI bersikap tegas terhadap keberadaan kelompok separatis. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanya dan spekulasi dari berbagai pihak. Satu diantaranya datang dari anggota komisi I DPR RI, Christina Aryani. Menurutnya, pernyataan sang Presiden kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus lebih diperjelas. Sebab, menurutnya hal tersebut dapat menimbulkan ambiguitas atau tafsiran TNI yang selama ini dianggap tidak tegas terhadap kelompok separatis. Dirinya juga menyoroti sikap pemerintah yang acapkali menggunakan istilah berbeda-beda terhadap gerakan separatis di Papua. Pasalnya, hal tersebut berimbas pada upaya penanganan gerakan separatis. Untuk diketahui, bahwa hingga kini Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum ditandatangani.
Penjelasan Pemerintah Terkait Dinamika Upaya Penyelesaian Konflik Papua
Sementara itu, sebuah tudingan terhadap pemerintah muncul dari Koordinator Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injjil (GKI) Tanah Papua, Dora Balubun yang menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah merespon adanya permintaan dialog terkait penyelesaian konflik Papua. Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa upaya dialog untuk kedamaian di Papua sudah dilakukan banyak pihak, namun KST Papua masih menunjukkan sikap tidak kooperatif. Pemerintah telah berkali-kali melakukan dialog, bukan saja dengan tokoh gereja, tetapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun MRP.
Adanya penyematan label teroris untuk KST Papua tentu bukan tanpa dasar. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menyebut bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme memiliki pengertian, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Eksistensi KST Papua atau KKB dengan aksi brutalnya selama ini menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan terhadap saudara-saudara di wilayah lain yang bisa menikmati kehidupan tanpa rasa takut adanya serangan hingga desingan peluru kelompok separatis. Pada akhirnya, upaya memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh kelompok separatis dan teroris merupakan wujud konkrit bagi negara untuk melindungi hak dasar masyarakat Papua.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

