Makanan yang diberikan KPK kepada Lukas Enembe

Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Dirawat Di Singapura, Lukas Enembe Kebanyakan Berulah

by Laura Felicia Azzahra
Makanan yang diberikan KPK kepada Lukas Enembe

nusarayaonline.id – Gubernur Non aktif Papua, Lukas Enembe yang kini tengah menjalani pemeriksaan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi kembali menghebohkan lini masa media. Diberitakan bahwa terdapat surat tertanggal 19 Maret 2023 yang ditujukan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, penasihat hukum, dan dokter KPK yang ditulis oleh Lukas Enembe dan dititipkan kepada tim kuasanya, Petrus Bala Pattyona. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sejak 19 Maret 2023 jam 22:04 WIB, dirinya tidak mau meminum obat yang disediakan KPK karena tidak terdapat perubahan kesehatan, dimana kedua kaki masih terlihat bengkak. Dirinya meminta agar dirawat di rumah sakit Singapura karena menurutnya dokter di sana paham dan mengerti tentang sakit yang dideritanya. Lukas Enembe juga mengeluhkan bahwa seharusnya dirinya dirawat di rumah sakit bukan di Rutan KPK.

Sebelumnya juga sempat beredar kabar melalui kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, bahwa kliennya mengaku diberi makan ubi busuk dan tiga kali menerima makanan tak layak saat ditahan di Rutan KPK. OC Kaligis juga menyebut bahwa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak juga membenarkan hal tersebut. Sementara itu kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala mengungkap bahwa kliennya kerap mengaku kesulitan buang air besar, namun tidak diperiksa dokter dan hanya diminta untuk tidur. Momen tersebut terjadi pada 10 maret lalu saat dibawa ke IGD RSPAD.

KPK Nyatakan Bukan Lembaga Penjamin Sehatnya Pasien

Merespon hal tersebut, KPK melalui Wakil Ketuanya, Nurul Ghufron menyatakan bahwa pihaknya merupakan penegak hukum yang mengurus kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien, dirinya merasa bingung dengan kelakuan Lukas Enembe yang terus menerus mengeluhkan kesehatannya. Selama ini pelayanan kesehatan untuk Lukas Enembe dikoordinasikan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers juga menyatakan bahwa KPK menyediakan menu makanan bagi tahanan dengan nasi. Namun Lukas Enembe meminta agar nasi tersebut diganti dengan ubi. Makanan untuk tahanan KPK disediakan oleh pihak ketiga yakni perusahaan catering melalui skema tender.

Pihaknya memastikan bahwa makanan yang disediakan untuk tahanan berkualitas. Adanya perubahan menu makanan Lukas mengacu pada standar biaya dan kualitas makanan yang berlaku. Para tahanan KPK juga dipastikan tidak mendapat perlakuan yang berbeda dengan tahanan di rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Sejauh ini pihak KPK dan IDI memandang bahwa sakitnya Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri. Kini KPK terus memantau kondisi Lukas Enembe hingga 4 kali dalam sehari.

Sejumlah Manuver Lukas Enembe untuk Berkelit dari Hukuman

Tak hanya isu ubi busuk, obat yang tidak mau diminum, hingga ngototnya permintaan agar dirawat di rumah sakit Singapura. Sejumlah tingkah atau manuver seorang Lukas Enembe sebenarnya telah dilakukannya semenjak KPK mengendus adanya kasus, saat dirinya masih di Jayapura. Jika kita menengok ke belakang, perkara alasan sakit bukanlah hal baru dalam kasus Lukas Enembe. Hal tersebut juga telah menjadi sorotan dari pihak KPK dalam upaya penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan bahwa modus kerap berdalih sakit saat diperiksa KPK dinilai bakal merugikan diri sendiri. Lukas Enembe memang sengaja tak mau menjawab pertanyaan penyidik sehingga kerap berdalih sakit. Padahal, berdasarkan keterangan tim medis, dirinya dapat berkomunikasi seperti biasa terlepas dari sakit yang dideritanya. Meski begitu, KPK tak akan memaksa Lukas untuk menjawab. Jika dirinya merasa tak bersalah seharusnya membela diri dengan memberikan keterangan yang semestinya. Pihak KPK tak mempermasalahkan jika kemudian dirinya menolak menjawab pertanyaan. Namun, KPK memastikan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Lukas Enembe. KPK bahkan telah menyentil pengacara baru Lukas Enembe, OC Kaligis agar tidak turut memelintir kondisi kesehatan sang tersangka.

Suasana ganjil dan kontroversial terkait proses kasus Lukas Enembe memang bukan kali ini saja terjadi. Sejumlah kejanggalan pernah terjadi bahkan sejak Lukas Enembe masih ‘berlindung’ di kediamannya dengan memanfaatkan loyalitas simpatisannya untuk ‘memagari’ kediaman mewahnya. Kejanggalan tersebut bahkan seperti didukung dan diatur oleh tim kuasa hukumnya.

Jika dirunut ke belakang, teguran dari KPK kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe perihal adanya informasi yang simpang siur dan berbeda dengan fakta yang terjadi pernah dilakukan saat tersangka masih berada di Jayapura. Kala itu alasan sakit selalu menjadi dasar agar penyidikan ditunda dalam rangka mengulur waktu. Kabag Pemberitaan, Ali Fikri juga pernah menyampaikan kepada pengacara Lukas Enembe agar sebaiknya fokus ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan sudah pasti diperhatikan oleh KPK.

Pihak Lukas Enembe juga kerap mengeluh setelah resmi ditahan oleh KPK. Berdasarkan pernyataan tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, kliennya tak merasa nyaman mendekam di balik jeruji besi. Dirinya mengeluhkan tipisnya Kasur tahanan dan keinginannya untuk berobat ke Singapura. Bahkan pihak Keluarga Lukas Enembe juga sempat mengeluhkan proses penangkapan gubernur non aktif tersebut yang tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia saat membawa ke Jakarta.

Sekali lagi, KPK telah merespon secara tegas perihal sejumlah keluhan tersebut bahwa pihaknya telah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM. Dalam setiap pernyataannya, pihak KPK terus memastikan bahwa seluruh hak tersangka dan tahanan terpenuhi dan diberlakukan sama.

KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Gunakan Uang Haram untuk Investasi

Sementara itu, berkaitan dengan pengusutan pada kasus yang dialami Lukas Enembe. Pihak KPK menemukan dugaan baru terkait penggunaan uang haram untuk berinvestasi. Informasi tersebut didalami KPK dengan memeriksa seorang saksi yang merupakan Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani setelah dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Maret 2023 lalu. Berdasarkan keterangannya, terdapat dugaan aliran uang dari Lukas Enembe yang kemudian diinvestigasikan pada beberapa kegiatan usaha.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment