Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan aturan tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden RI di dalam Pasal 218 RKUHP.
Tag:
Presiden
-
-
Keberadaan Pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta perubahannya yang sebelumnya hanyalah merupakan delik biasa menjadi delik aduan dalam RKUHP merupakan hal yang sudah sangat tepat. Selain bentuk penyamarataan kedudukan di mata hukum, keberadaan pasal tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai ujaran kebencian yang selama ini banyak beredar khususnya di media sosial.
