Skema Insentif BUMN Dirombak Demi Kepentingan Publik

by Isabella Citra Maheswari

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi melakukan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, serta penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak usaha dalam portofolionya.

BPI Danantara mewajibkan insentif bagi direksi sepenuhnya didasarkan pada pencapaian kinerja operasional perusahaan dan laporan keuangan yang merefleksikan kondisi aktual. Sementara itu, pemberian tantiem kepada komisaris tidak lagi diperbolehkan.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan aturan baru ini bagian dari inisiatif besar BPI Danantara untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.

Perubahan ini diatur dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan akan mulai diterapkan pada tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN yang berada di bawah pengelolaan BPI Danantara.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/8).

Meskipun demikian, Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk memotong honorarium, melainkan menyelaraskan sistem remunerasi agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” tambah Rosan.

Skema baru ini mengadopsi praktik internasional yang menetapkan bahwa komisaris hanya menerima penghasilan tetap, tanpa tambahan insentif berbasis keuntungan perusahaan. Prinsip ini juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya sistem penghasilan tetap demi menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan penyesuaian ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang lebih luas oleh BPI Danantara, dengan fokus pada peningkatan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara dan BUMN.

Revisi terhadap pemberian tantiem ini juga menjadi langkah awal untuk meninjau keseluruhan sistem remunerasi di lingkungan BUMN.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” tutup Rosan.

Artikel Terkait

Leave a Comment