Proses pembangunan di Papua sudah berjalan semenjak Indonesia Merdeka dan proses tersebut dipertegas dengan resolusi 2504 dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli hingga 2 agustus 1969. Pembangunan secara baik dilakukan semenjak 1970 hingga ditahunnya yang ke 32 atau pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia programkan percepatan pembangunan Papua melalui Undang-undang tentang Otonomi Khusus Papua. Di dalamnya, turut diatur tentang dana Otsus untuk pembangunan masyarakat.
Dengan jumlah dana besar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat Papua selama ini, masih ditemukan masyarakat Papua yang memiliki tingkat kesejahteraan rendah bahkan di beberapa daerah kurang mendapat sentuhan dalam hal pembangunan. Namun di sisi lain, tampak ada banyak pejabat Papua yang tampil glamor dan hidup mewah. Melihat hal tersebut, terindikasi ada korupsi dana Otsus Papua yang dilakukan oleh sejumlah elit sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat Papua secara menyeluruh.
Korupsi Hambat Pembangunan Papua
Dana otsus yang sangat besar dinilai belum sepenuhnya dapat menyejahterakan warga Papua. Sejatinya, dana otsus ini memberikan sumbangan yang besar bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua. Dana Otsus juga merupakan bukti keseriusan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan Papua, baik dari segi fisik maupun sumber daya manusia (SDM). Sehingga, jangan sampai ada korupsi, penyelewengan, ataupun pungutan liar dalam penyaluran dana Otsus untuk menjamin efektivitas program pembangunan Papua dan Papua Barat.
Bila ada yang menilai program dana Otsus itu gagal, sebaiknya dipertanyakan ke orang-orang Papua yang diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut. Sebab, jika dana tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah Papua, maka diyakini Papua akan jauh lebih maju dan sejahtera. Untuk itu, pemberantasan korupsi di Papua harus benar-benar dilakukan secara masif dan tegas.
Penegakan Hukum terhadap Tindakan Korupsi
Harapan masyarakat Papua atas temuan korupsi itu tentunya adalah penegakan hukum. Sudah semestinya hukum ditegakkan demi kesejahteraan Papua. Masyarakat Papua tidak boleh apatis dan menganggap Otsus tidak pro rakyat sebelum diadakan evaluasi dan investigasi. Perlakuan hukum yang sama harus diberikan oleh siapa saja yang terbukti melakukan penyelewengan tanpa membiarkan elit-elit koruptor bersembunyi di belakang isu pergolakan politik lokal.
Diketahui, sejumlah kasus korupsi sudah mendapat vonis hakim ataupun masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Misalnya, kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua, kemudian terkait pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah murni sebuah proses hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Sehingga, sangat jelas bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap Lukas Enembe. Semua pemimpin di Tanah Papua harus diperiksa kekayaannya, dan apabila terbukti korupsi maka harus ditindak tegas. Jika tidak, Papua akan semakin mengalami kemunduran akibat ulah para tikus berdasi.
Jangan ada kata ampun bagi Lukas Enembe bila ia memang terbukti melakukan kejahatan korupsi. Lukas Enembe sama saja tidak punya hati karena telah mengkhianati kepercayaan dan membiarkan warganya menjadi sengsara.
Dukung Pemberantasan Korupsi
Seluruh masyarakat Papua kompak mendukung aparat hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengadilan, dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Papua. Mereka juga mendesak KPK untuk menangkap oknum-oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah Papua yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Publik tentu berharap ada lompatan besar dalam penanganan korupsi di Papua demi jaminan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi adalah musuh nyata pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, lembaga politik dan politisi, serta masyarakat luas perlu melihat korupsi sebagai persoalan bersama yang harus terus diperangi. Oleh karena itu, publik harus melaporkan ke aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Ketegasan aparat hukum beserta KPK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan Otsus yang selama ini ditengarai terhambat oleh perilaku sejumlah pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus-kasus korupsi.
Pejabat yang korupsi dinilai sama dengan mengkhianati rakyat, karena dapat menghambat pembangunan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Papua memiliki alam yang sangat kaya, sehingga butuh pengelolaan yang baik dan jauh dari korupsi untuk membuatnya bisa dinikmati tidak hanya sekarang tetapi juga di masa yang akan datang. Seluruh pejabat di Papua harus bisa menjaga kepercayaan rakyat.
Jika ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka KPK dan Kepolisian tangkap saja. Memang akan ada banyak aksi protes dari masa peduli atau pendukung namun hukum harus tetap ditegakkan. Masyarakat Papua dukung pemberantasan KKN di Tanah Papua demi terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

