Ketua KPK Firli Bahuri saat Berkunjung ke Kediaaman Lukas Enembe

Sempat Jadi Polemik, KPK Tegaskan Keikutsertaan Firli Bahuri Berdasar Kajian dan Dasar Aturan

by Laura Felicia Azzahra
Ketua KPK Firli Bahuri saat Berkunjung ke Kediaaman Lukas Enembe

nusarayaonline.id – Buntut dari keikutsertaan ketua KPK Firli Bahuri untuk temui tersangka kasus korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Jayapura menimbulkan kegaduhan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah ketua KPK datang ke tempat tersangka sebagai bentuk pelanggaran Pasal 36 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Salah satu pihak yang mempermasalahkan kehadiran ketua lembaga antirasuah datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramdhana. Menurutnya ketua KPK telah melakukan diskriminasi karena sebelumnya tidak pernah terdapat tersangka yang dilakukan seperti demikian. Kunjungan tersebut juga disebut berlebihan, bahkan dapat merusak integritas Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK. Sikap atau kepentingan Filri mengunjungi kediaman pribadi Lukas Enembe di Papua agak sulit dipahami untuk masuk ke nalar masyarakat.

Penegasan KPK Bahwa Keikutsertaan Firli Bahuri Tidak Melanggar Aturan

Menjawab sejumlah cibiran publik terkait kehadiran sang ketua KPK di kediaman sang tersangka korupsi menjadi langkah sigap KPK untuk kemudian mengklarifikasi hal tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri secara tegas menyatakan  bahwa keikutsertaan Firli Bahuri dalam rombongan yang menemui tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan. Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku. Penilaian publik adanya pelanggaran berdasarkan Pasal 36 UU KPK dijawab secara tegas bukan termasuk pelanggaran. Pasalnya, dalam pasal tersebut bilamana terjadi pertemuan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tempat tertentu yang mencurigakan. Pertemuan Firli dan Lukas Enembe dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan publik dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dengan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK. Kegiatan pertemuan tersebut juga memiliki dasar hukum, yakni Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya. Kedatangan KPK juga disebut sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Dukungan Publik Terhadap Kedatangan KPK di Kediaman Lukas Enembe

Tak hanya yang bersikap oposisi dengan mempertanyakan kedatangan Ketua KPK ke kediaman Lukas Enembe di Jayapura. Sejumlah pihak juga memberi respon positif terkait kunjungan tersebut. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Adat Keerom, Servo Tuamis. Dirinya secara tegas menyambut positif kedatangan tim penyidik dari KPK ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri tersebut diharapkan dapat mengungkap berbagai penyimpangan penggunaan uang rakyat yang melibatkan pejabat-pejabat daerah di Papua. Servo mengimbau agar tidak hanya Gubernur Papua Lukas Enembe yang membuka diri untuk diperiksa oleh KPK, tetapi masyarakat Papua juga harus membuka diri dan berani menyuarakan kebenaran. Karena dengan cara tersebut, berbagai persoalan seputar penyaluran dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang selama ini dikeluhkan masyarakat kecil di kampung-kampung dapat diakhiri. Selain itu, dirinya juga masih merasa heran terkait rumah kediaman Lukas Enembe yang masih dijaga ketat oleh ratusan warga, padahal Lukas sudah membuka diri kepada KPK. Menurutnya, Lukas sendiri yang mestinya memberikan imbauan kepada para simpatisannya untuk kembali ke rumah masing-masing. Bila perlu, imbauan tersebut disampaikan melalui media massa secara luas agar masyarakat tahu bahwa Gubernur tidak lagi menghendaki rumahnya dijaga.

Aktivis di Kota Palembang, Arifin Kalender, menilai bahwa kegiatan pemeriksaan di Lukas Enembe memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP. Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara. Sehingga, untuk kepastian hukum harus memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kunjungan tersebut sebelumnya telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Suku dari Kampung Sosiri, Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Lasarus Dike memberikan penilaian bahwa dirinya mengapresiasi sikap kooperatif Lukas terhadap KPK. Harusnya sejak awal Lukas Enembe bersikap terbuka sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebagai pemimpin seharusnya menjadi contoh, tidak kemudan berbelit-belit sehinggat tidak menimbulkan masalah-masalah lain. Di sisi lain, Lasarus menyayangkan munculnya polemik dan berbagai gejolak yang telah terjadi selama beberapa waktu terakhir akibat sikap Lukas yang berbelit-belit, seperti meminta KPK agar memeriksa Lukas di lapangan terbuka dengan menggunakan hukum adat. Lukas juga menolak KPK memanggil istri dan anaknya diperiksa di Jakarta karena Lukas sedang sakit. Alasan Lukas, secara adat Papua, kalau suami sedang sakit, istri dan anaknya tidak diperbolehkan bepergian ke luar Papua. Lukas juga dinilainya sengaja membiarkan kehadiran massa simpatisannya yang hingga kini masih menjaga rumah kediaman Lukas bersenjatakan panah, tombak, dan kampak. Menurut Lasarus, kehadiran para simpatisan tersebut memang sengaja dibiarkan Lukas untuk menghalangi KPK memeriksa dirinya.  Di akhir pernyataan, Lasarus mengapresiasi KPK yang telah menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaan Lukas. Biar proses berjalan sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Penggeledahan di Rumah Lukas Enembe Buahkan Hasil

Dalam kunjungannya, KPK tak hanya melakukan pemeriksaan Kesehatan dan interogasi khusus. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Lukas yang beralamat di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Dari hasil penggeledahan, juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya mendapati berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana maling uang rakyat dan suap oleh Enembe.

Tim penyidik KPK telah menggeledah sebuah rumah dan dua kantor perusahaan swasta di Jayapura, Papua pada Jumat, 4 November 2022. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan kasus Lukas Enembe. Adapun, satu rumah yang digeledah tersebut dikabarkan milik Tono Laka. Ia disebut-sebut juga merupakan tersangka dalam kasus Lukas Enembe.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment