Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Sempat Hilang dari Pemberitaan, Kasus Lukas Enembe Kembali Mencuat Pasca KPK Usut Aliran Uang dan Aset

by Laura Felicia Azzahra
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

nusarayaonline.id – Sempat tak terdengar kabarnya pasca terjadi sejumlah insiden di Papua seperti penyanderaan Pilot Susi Air, pembunuhan warga di Dogiyai, hingga kerusuhan di Wamena. Pemberitaan berkaitan dengan kasus yang menimpa Gubernur non aktif Lukas Enembe kembali menghiasi timeline media setelah pihak KPK kembali selisik aset mewah hingga proses penyewaan pesawat jet pribadi. Proses pendalaman oleh KPK dilakukan melalui para saksi. Kemudian terkait aset mewah, pihak KPK menelusuri lewat saksi wiraswasta, yakni Marwan Suminta yang diduga mengetahui perihal tersebut. Sementara berkaitan dengan proses sewa menyewa layanan pesawat jet pribadi. KPK mendalami dua pegawai Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa. Keduanya diduga mengetahui bahwa Lukas Enembe kerap menyewa jet pribadi.

Selain itu, KPK juga mendalami berbagai aliran uang untuk Lukas Enembe lewat mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua, Henny Wijaya. Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga bahwa Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK Panggil Ketua MRP dan Sekda Papua untuk Telusuri Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk pendalaman aliran dana hasil korupsi yang diduga telah dinikmati Lukas Enembe. KPK juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun bersama dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papya, Woro Pujiastuti serta dua staff bendahara keuangan Setda Pemerintah Provinsi Papua, Yance Parubak dan Sesno.

Kabar terbaru, setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, M. Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dipastikan akan kembali dipanggil. Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pemanggilan tersebut dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup. Pasalnya, Ketua KADIN tersebut sempat mangkir dari panggilan pada 13 Desember 20222 lalu karena alasan ibadah umrah.

Sikap Halu Lukas Enembe di Tahanan KPK

Sementara itu, bantahan dari pihak Lukas Enembe kembali muncul berkaitan dengan pertemuannya dengan komisioner dan staff Komnas HAM pada pertengahan Februari lalu. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Pernyataan tersebut juga ditambahi dengan ucapan halu Lukas Enembe yang mempertanyakan mengapa dirinya ditahan dan menginginkan untuk berobat ke Singapura, bahkan ingin segera pulang ke Jayapura. Bahkan, secara sepihak, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) sempat menyebut bahwa Komnas HAM menolak menemui Lukas Enembe dan keluarganya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Komnas HAM telah mengunjungi Lukas Enembe di rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada Kamis 16 Februari 2023.  Adanya kunjungan disebut dalam rangka pemantauan akses pemenuhan hak atas kesehatan Lukas Enembe selama menjadi tahanan KPK. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Bahkan pihak KPK juga secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemantauan terhadap Lukas Enembe. Kondisi Lukas Enembe juga disebut dalam keadaan sehat dan bisa berjalan. Dirinya meminta kepada publik agar tidak mudah terpengaruh adanya isu yang menyatakan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi yang memburuk serta tidak mendapatkan pelayanan Kesehatan.

KPK Ingatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe agar Tak Provokasi Publik dengan Disinformasi

Suasana ganjil dan kontroversial terkait proses kasus Lukas Enembe memang bukan kali ini saja terjadi. Sejumlah kejanggalan pernah terjadi bahkan sejak Lukas Enembe masih ‘berlindung’ di kediamannya dengan memanfaatkan loyalitas simpatisannya untuk ‘memagari’ kediaman mewahnya. Kejanggalan tersebut bahkan seperti didukung dan diatur oleh tim kuasa hukumnya.

Jika dirunut ke belakang, teguran dari KPK kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe perihal adanya informasi yang simpang siur dan berbeda dengan fakta yang terjadi pernah dilakukan saat tersangka masih berada di Jayapura. Kala itu alasan sakit selalu menjadi dasar agar penyidikan ditunda dalam rangka mengulur waktu yang sempat manjur namun beberapa saat kemudian ketahuan tak jujur. Kabag Pemberitaan, Ali Fikri juga pernah menyampaikan kepada pengacara Lukas Enembe agar sebaiknya fokus ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan sudah pasti diperhatikan oleh KPK.

Sebelumnya, pihak Lukas Enembe kerap mengeluh setelah resmi ditahan oleh KPK. Berdasarkan pernyataan tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, kliennya tak merasa nyaman mendekam di balik jeruji besi. Dirinya mengeluhkan tipisnya Kasur tahanan dan keinginannya untuk berobat ke Singapura. Bahkan pihak Keluarga Lukas Enembe juga sempat mengeluhkan proses penangkapan gubernur non aktif tersebut yang tidak menggunakan pesawat Garuda Indonesia saat membawa ke Jakarta.

Sekali lagi, KPK telah merespon secara tegas perihal sejumlah keluhan tersebut bahwa pihaknya telah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM. Dalam setiap pernyataannya, pihak KPK terus memastikan bahwa seluruh hak tersangka dan tahanan terpenuhi dan diberlakukan sama.

Ribetnya kasus Lukas Enembe bahkan hingga dikeluhkan oleh masyarakat, terutama yang berada di Papua. Salah satu masyarakat yang menilai peliknya kasus Lukas Enembe datang dari warga Kabupaten Keerom bernama Thomas Kereway. Menurutnya langkah yang ditempuh oleh KPK dalam penanganan kasus Lukas Enembe sudah tepat dan manusiawi. Mestinya, Lukas juga membalas dengan bersikap lebih kooperatif dan legowo. Dirinya meminta Lukas Enembe agar berterus terang kepada KPK untuk membuka siapa kroni-kroni, pihak swasta, maupun para pejabat daerah lainnya di wilayah Papua yang terlibat kasus.

Selain memudahkan tugas KPK, juga akan sangat membantu mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua pada era Otsus tahap kedua saat ini, sehingga tidak seperti hasil Otsus tahap satu yang dinilai sejumlah pihak gagal dan terhambat akibat kasus korupsi.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment