Kuasa Hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin

Semakin Terdesak, Tim Kuasa Hukum Tuduh Mendagri Aktor Dibalik Kasus Lukas Enembe

by Laura Felicia Azzahra
Kuasa Hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin

nusarayaonline.id – Meski telah melalui dua kali pemanggilan oleh KPK pasca penetapan sebagai tersangka kasus korupsi. Hingga saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) belum bersedia untuk diperiksa atau datang ke KPK dengan alasan sakit. Adanya aksi unjuk rasa oleh masyarakat Papua disebut oleh tim kuasa hukum LE, Aloysius Renwarin sebagai bentuk penghormatan kultural atas posisi kliennya sebagai tokoh dan orang penting di Papua. Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa pengerahan massa merupakan upaya sang Gubernur dan timnya untuk melawan proses penyidikan KPK berdalih solidaritas. Bahkan dalam salah satu poin tuntutan aksi unjuk rasa terdapat ancaman adanya implikasi buruk konflik horizontal di masyarakat Papua.

Tak hanya itu, manuver berwujud pernyataan tuduhan juga kemudian dilemparkan oleh kuasa hukum LE terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tanpa dasar dan bukti. Dalam pernyataannya yang diunggah di channel Youtube West Papua Info, dirinya menyebut bahwa Mendagri merupakan aktor dibalik penetapan LE sebagai tersangka. Dirinya juga menilai bahwa kasus yang menimpa sang Gubernur bermotif politis, terlebih yang menjadi juru bicara pemerintah bukanlah pihak KPK melainkan dari Menko Polhukam, baginya hal tersebut merupakan bentuk intervensi. Di akhir pernyataannya, secara lantang tim kuasa hukum LE juga menyebut bahwa kliennya merupakan korban dari kepentingan orang tertentu yang ingin berkuasa di tanah Papua.   

Tuduhan Tak Berdasar Terhadap Mendagri Berpotensi Langgar Hukum

Munculnya nama Mendagri Tito Karnavian dalam pernyataan tuduhan dari tim kuasa hukum Lukas Enembe jelas patut dipertanyakan. Pasalnya kewenangan dalam proses penyidikan kasus Gubernur Papua bukan di ranah Tito Karnavian sebagai Mendagri. Sebagai orang yang paham hukum, dirinya harusnya mampu mengajak kliennya untuk menghormati proses hukum dengan mentaati tahapan-tahapan yang telah disampaikan oleh KPK terhadap Lukas Enembe. Segala pertanyaan hingga keberatan bisa dijelaskan dalam proses tersebut.

Pihak KPK bahkan memberikan tawaran menarik kepada Gubernur Papua terkait kasus yang menimpanya. Melalui wakil ketuanya, Alexander Marwata, ia menawarkan penghentian kasus terhadap LE asal bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya. KPK berdasarkan UU yang baru bisa menghentikan penyidian dan menerbitan SP3 jka dalam proses penyidikan dapat membuktikan sumber uang tersebut.

Namun di sisi lain, pelanggaran hukum juga bakal terjadi terhadap kuasa hukum LE, Aloysius Renwarin yang telah menuduh Mendagri sebagai otak dibalik penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka KPK. Sebuah prinsip sederhana, siapa menanam, pasti akan menuai.

Kewenangan Menko Polhukam Umumkan Kasus Lukas Enembe

Munculnya pertanyaan yang sebelumnya disampaikan kepada publik oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe terkait dugaan intervensi akhirnya mendapat respon dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Secara khusus dirinya menjelaskan bahwa kasus Lukas Enembe terbilang fantastis. Kasus tersebut masuk ke dalam 10 kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Bumi Cenderawasih. Fakta ini sekaligus membantah bahwa penetapan status tersangka bernuansa politis jelang Pemilu 2024. Kasus yang melibatkan Lukas tak sekadar kasus suap atau gratifikasi, namun masih ada kasus-kasus lain yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD menegaskan bahwa posisinya sebagai Menko Polhukam memiliki tugas menjelaskan hal-hal kontroversial terkait dengan penegakan hukum. Pengumuman kasus korupsi Lukas Enembe yang disampaikan bukan hal pertama yang dilakukan. Sejumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum seperti kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kementerian Pertahanan juga pernah diumumkan. Selain itu, dirinya juga merupakan Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komnas TPPU-PT), sehingga memiliki wewenang menjelaskan kasus Lukas Enembe kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga meminta Gubernur Papua LE untuk mendatangi kantor KPK dalam rangka pemeriksaan. Menurutnya, jika memang tidak cukup bukti maka kami semua menjamin akan melepas, namun jika cukup bukti harus bertanggung jawab. Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, juga meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 dan 20 September 2022. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah atau mengklarifikasi di hadapan penyidik. Para pihak tentunya diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan. Terpenting, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Sehingga hal yang menjadi pertanyaan kuasa hukum Lukas Enembe dan Natalius Pigai harusnya sudah tidak menjadi permasalahan lagi. Apalagi menjadi bahan untuk melawan proses penyidikan dengan menyudutkan pemerintah melalui tuduhan-tuduhan yang tak berdasar.

Lika-Liku Lukas Enembe dalam Kasus Korupsi

Lukas Enembe selama ini sangat lihai dalam menghindari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhasil, BPK dalam laporannya selalu mencatat dengan klaim disclaimer untuk sejumlah kasus keuangan di Papua. Namun, hal tersebut tidak membuat surut terangnya sebuah fakta bahwa telah terjadi rasuah di Papua. Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, sejumlah bukti muncul dan mencari jalannya sendiri untuk ditemukan. Sejumlah dugaan rasuah ditemukan mulai dari ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga adanya manajer pencucian uang yang diyakini dimiliki oleh Lukas Enembe.

Pada akhirnya, adanya tuduhan tim kuasa hukum Lukas Enembe terhadap Mendagri termasuk keyakinannya bahwa terdapat kriminalisasi terhadap kliennya, haruslah dapat dibuktikan melalui proses penyidikan. Mengumbar informasi ke publik yang tak bisa dipastikan kebenarannya hanya akan menimbulkan spekulasi hingga disinformasi yang berpotensi merugikan diri sendiri. Sebagai orang yang paham hukum, harusnya mampu menuntun kliennya untuk taat dalam proses, bukan malah turut menghalang-halangi.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment