Ketua Umum DPP KNPI Papua Benyamin Gurik

Satu lagi Provokator, Benyamin Gurik Tuduh Pemerintah Berikan Opini Miring Terhadap Lukas Enembe

by Laura Felicia Azzahra
Ketua Umum DPP KNPI Papua Benyamin Gurik

nusarayaonline.id – Sebuah potongan video diunggah oleh akun twitter @Monkey61share memperlihatkan pidato dari ketua KNPI Papua, Benyamin Gurik menilai bahwa pemerintah pusat selama ini telah mengatur kebijaksanaan masyarakat daerah khususnya di Papua, baginya menjadi seorang pemimpin di Papua jangan mau untuk diatur oleh negara dengan semena-mena. Negara juga disebut selalu memberikan opini miring kepada Lukas Enembe. Meski tanpa disebutkan dasarnya, dirinya berkeyakinan bahwa kasus yang menimpa Lukas Enembe tidak terbukti.

Belum diketahui secara pasti perihal tanggal kejadian dalam video yang diunggah, namun konten berdurasi tak lebih dari satu menit tersebut bisa menjadi dasar provokasi publik khususnya di Papua yang saat ini sedang tidak kondusif dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik pasca penetapan sang gubernur sebagai tersangka. Terlebih, dasar alasannya sakit menjadikan dirinya seperti tahanan di rumah sendiri serta tak kunjung mendatangi KPK. Pernyataan berbentuk video potongan tersebut perlu diwaspadai karena bersifat tak utuh, juga rawan menjadi amunisi provokasi.

Pemerintah Fokus Bangun Papua Melalui Berbagai Pendekatan

Pernyataan Benyamin Gurik yang menyebut bahwa wilayah Papua cenderung dikendalikan oleh pemerintah pusat tidak sepenuhnya benar. Sebagai wilayah dengan karakteristik dan kondisi yang bisa dikatakan memerlukan percepatan pembangunan dan kemajuan, Papua justru diistimewakan dengan adanya kebijakan Otsus yang telah berjalan serta kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat ini tengah dipersiapkan. Adanya pengendalian dari pemerintah pusat adalah bentuk tanggung jawab pengawasan negara dalam penyelenggaraan kebijakan untuk menghindari adanya implementasi yang tak sesuai. Nyatanya, meski ada pengawasan, kasus korupsi dan gratifikasi di Papua masih menggurita tak kunjung terselesaikan. Bahkan kasus yang menimpa Lukas Enembe hingga kini masih terbilang bertele-tele.

Pengamat politik dan isu strategis, Prof. Imron Cotan menilai bahwa pemerintah harus diakui telah menunjukkan itikad baik untuk memajukan Tanah Papua. Hal tersebut terbukti antara lain melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.: 08/2020, yang dirancang untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Realisasi iktikad baik tersebut juga termasuk peningkatan besaran dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua dari 2% Dana Alokasi Umum nasional, menjadi 2,25%. Sudah selayaknya “good will” pemerintah tersebut diimbangi secara setara oleh para pemangku kepentingan di Tanah Papua.

Deputi V Bidang Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, juga menjelaskan bahwa tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meletakkan dua model pendekatan dalam upaya membangun Papua. Pertama, pendekatan infrastruktur, dan kedua pendekatan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua pendekatan tersebut diharapkan menjadi dasar pembangunan di Bumi Cendawasih yang akan terus berlanjut. Dirinya berharap pemerintah daerah di Papua menindaklanjuti dasar yang telah dibangun tersebut dengan terus mendekatkan diri serta membangun pola komunikasi dua arah dengan masyarakat yang tersebar di seluruh pelosok wilayah. Menjadi hal terpenting adalah bagaimana pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat terus dikedepankan. Sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama hingga kedua bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, komitmen menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali di Papua dan Papua Barat, terus terjaga.

Direktur Eksekutf Moya Institute, Hery Sucipto secara tegas menilai bahwa kebijakan positif pemerintah membangun Papua telah dirusak oleh pemimpin daerahnya sendiri. Oleh sebab itu, Lukas Enembe bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Negara Tak Boleh Kalah dengan Kasus Lukas Enembe

Di poin berikutnya dalam potongan video tersebut, Benyamin Gurik juga menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Lukas Enembe tidak terbukti. Padahal berdasarkan penyidikan KPK yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka, Lukas Enembe jelas telah bermasalah dalam kasus korupsi dan gratifikasi dari sejumlah bukti dan saksi. Pernyataan Benyamin Gurik merupakan bentuk pemelintiran fakta hanya untuk melindungi sang gubernur yang saat ini telah didorong banyak pihak untuk mundur dari jabatan gubernur. 

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua, Frans Ansanay memiliki pandangan dalam kasus Lukas Enembe bahwa negara tidak akan dan tidak boleh kalah menghadapi oknum-oknum pelanggar hukum, seperti halnya Lukas Enembe. Keinginan Lukas Enembe untuk diperiksa berdasarkan hukum adat justru bertentangan dengan tradisi leluhur Papua dan dapat berakibat fatal bagi dirinya sendiri.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menjelasan bahwa Lukas adalah subjek hukum Indonesia sehingga harus tunduk pada hukum nasional.  KPK sebenarnya dapat menggunakan kewenangannya guna menangkap Lukas Enembe karena membangkang terhadap upaya penegakan hukum. Potensi pembangkangan bukan hanya dilakukan Lukas, tetapi juga oleh kuasa hukum, dokter pribadi, dan para warga yang membelanya. Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum.

Harapan Kondusifitas Papua di Tengah Kasus Lukas Enembe yang Berbelit

Keamanan di wilayah Papua menjadi satu hal yang harus dijaga meski sejumlah kasus melanda. Cukup hanya kasus Lukas Enembe saja yang berbelit-belit, roda pemerintahan di Papua jangan sampai ikut seperti tabiat pemimpinnya. Terlebih wilayah Papua yang saat ini tengah menyambut adanya Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 24-30 Oktober mendatang.

Berangkat dari hal tersebut, Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya mengajak semua pihak yang ada di wilayah Papua untuk menjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian Papua. Kondisi yang damai diperlukan agar dalam penyelenggaraan Kongres AMAN dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat termasuk para delegasi adat yang berasal dari seluruh Indonesia.

Lukas Enembe hanya diakui sebagai gubernur, bukan sebagai kepala suku besar seperti yang sempat diberitakan di beberapa media. Setiap daerah di Papua termasuk yang di pesisir pantai juga memiiki kepala suku dan ondoafi masing-masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua. Sementara itu, terkait dengan usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka dan disaksikan masyarakat, dirinya menilai hal tersebut mengada-ada, karena di hukum adat tidak ada yang melakukan pemeriksaan di lapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Lukas Enembe.

Sekali lagi, Lukas Enembe harus berani dan jujur menghadapi proses hukum yang dilakukan KPK, jangan sampai adat menjadi “tameng” agar terhindar dari jeratan hukum yang berlaku. Jangan pula Lukas Enembe mempengaruhi beberapa tokoh di sekitar hanya demi kepentingan untuk mendukung dirinya yang jelas-jelas telah bersalah.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment