Aliansi Aksi Sejuta Buruh telah merencanakan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara serentak tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.
Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aksi akan digelar di berbagai ibu kota provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
larangan ikut berdemo disampaikan Iqbal dalam surat bernomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang ditujukan untuk semua Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI.
“Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan Sdr. Arif Minardi. Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun lobby,” tulis Iqbal dalam suratnya.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi merasa heran atas surat dari Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang melarang kaum buruh yang berafiliasi dengan KSPI untuk turut serta dalam aksi Sejuta Buruh 10 Agustus 2022 mendatang.
Ia mengatakan hal yang dilakukan oleh Said Iqbal ini merupakan hal yang tidak biasa. Sebab menurutnya, sesama serikat pekerja tidak perlu saling menegasi apalagi dengan isu UU Omnibus Law yang menjadi keprihatinan semua buruh.
“Kalau kita sesama serikat buruh, kemudian ada serikat buruh lain berdemo untuk tuntutan yang kita yakini sejalan, maka kita ucapkan alhamdulillah dan berdoa semoga tuntutannya dikabulkan sehingga membuat kaum buruh bahagia. Sebagai pimpinan buruh, sejauh tuntutannya sejalan, kita akan membiarkan bila anggota-anggota kita berdemo”, kata Arif Minardi dalam keterangan tertulisnya.

