RUU KUHP; Sikap Percaya Diri Bangsa Indonesia untuk Move On dari KUHP Terjemahan

by Laura Felicia Azzahra

Perjalanan hukum tidak pernah terlepas dari perjalanan perkembangan manusia. “ubi societas ibi ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum. sistem hukum di Indonesia, yang selalu berkembang bersama sejarah pendudukan Belanda atas Indonesia jauh sebelum kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Penerapan hukum Eropa yang di bawa oleh Belanda merupakan awal mula perbincangan tentang hukum di Indonesia yang juga tidak bisa dipisahkan dari hukum-hukum adat yang sudah ada dan berlaku di daerah daerah.

Beberapa hukum Eropa yang masih tetap berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan adalah langkah untuk mengisi kekosongan hukum dan menjaga kepastian hukum bagi warga negara Indonesia. Disamping itu, sebagai wajah asli dan warisan dari Produk hukum peninggalan Belanda bagi Indonesia, pemberlakuan hukum peninggalan Belanda ini merupakan penerapan dari Asas Konkordasi yang menyatakan bahwa hukum negara penjajah berlaku juga terhadap negara jajahan.

Pasca kemerdekaan Indonesia dan perjalanan panjangnya hingga hari ini, penerapan hukum Belanda sebagai hukum terjemahan tetap di berlakukan di tengah-tengah dashyatnya perkembangan masyarakat yang begitu majemuk. Walaupun demikian, nyatanya proses untuk melepaskan diri dari cengkraman hukum terjemahan ini sudah sejak lama menjadi sorotan para pendekar hukum di Indonesia. Problematika ini menjadi santapan sehari-hari terutama dalam ruang-ruang kelas mahasiswa fakultas hukum. Negara melakukan berbagai upaya untuk melahirkan Undang-Undang baru sebagai produk asli hukum Indonesia dan menghilangkan dominasi Hukum terjemahan yang berlaku di Indonesia sejak zaman kemerdekaan sebagai produk hukum warisan penjajah.

Salah satu prosesnya yang sedang menjadi perhatian banyak pihak saat ini adalah melalui upaya pembuatan Rancangan Undang-Undang Baru untuk menggantikan Undang-Undang lama yang berlaku karena Asas Konkordansi tadi. Produk hukum baru berupa Rancangan Undang-undang untuk menggantikan produk hukum lama warisan Belanda adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun sebagaimana proses pembuatan produk undang-undang lainnya segala bentuk proses pembuatan undang-undang yang bergulir di tengah masyarakat selalu menuai pro dan kontra.

Pada dasarnya hukum sama seperti manusia, tidak ada yang sempurna. Setiap produk hukum yang bergulir selalu akan mendapatkan reaksi pro dan kontra, hal tersebut dapat terjadi karena tidak ada satupun produk hukum yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat indonesia yang majemuk dengan jumlah ratusan juta jiwa ini. Akan tetapi kita tentunya berharap, suatu produk hukum akan selalu mengakomodir kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia yang hidup bersandarkan budaya.

Proses pembuatan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut sudah pasti melalui banyak pertimbangan dalam perumusannya baik dari sisi historis, filosofis, dan sosiologis. Secara historis sudah seharusnya kita memiliki produk hukum baru bentukan Indonesia, yang hingga hari ini telah melalui perjalanan panjang dengan berbagai perkembangan dan perubahan zaman. Demikian pula dengan upaya Negara Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman hukum terjemahan.

Berdasarkan nilai filosofis, Indonesia adalah negara yang bersandar kepada falsafah hidup gotong royong dengan Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Hal inilah yang kemudian membuatnya berbeda dengan keadaan negara-negara Eropa yang memiliki karakter hidup yang individualistik. Ketika melihat dari hal ini tentu kita memiliki perbedaan yang mendasar dengan negara negara Eropa begitu pula dengan kebutuhan hukum yang berlaku. Melalui Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, kita akan memiliki suatu produk hukum yang menghilangkan dominasi hukum terjemahan serta menghadirkan hukum yang berdasarkan semangat Pancasila dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang plural ini.

Secara Sosiologi Negara Indonesia adalah negara yang terdiri lebih dari 17.000 pulau dengan berbagai macam adat dan budayanya. Setiap daerah sudah pasti memiliki hukum adat dan kebiasaannya masing-masing. Oleh karenanya kita perlu satu terobosan hukum yang dapat mengakomodir sebagian besar kebutuhan hukum masyarakat indonesia.

Polemik hadirnya RUUKUHP ini akan selalu mendapatkan pro dan kontra, namun demikian itu adalah hal biasa dalam proses pembuatan suatu kebijakan regulasi hukum. Hanya saja, jangan sampai pro dan kontra tersebut menjadi penghalang dalam menciptakan inovasi hukum yang pada dasarnya tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak dan kewajiban daripada masyarakat Indonesia itu sendiri.

Proses Perancangan kitab undang-undang hukum pidana yang hari ini bergulir adalah langkah konkrit negara untuk dapat move on dari hukum terjemahan warisan Belanda yang masih tetap berlaku di Indonesia serta menjadi sikap percaya diri Bangsa Indonesia bahwa kita mampu menciptakan produk hukum sebagai negara merdeka. Sudah saatnya indonesia memiliki produk hukum orisinil terkait KUHP yang mengakomodir kepentingan serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia, karena hukum adalah panglima tertinggi dalam negara. “Salus Populi Suprema Lex Esto”; Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

*)

Mujais Yudian, S.H.

(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional)

Artikel Terkait

Leave a Comment