Ketika sebuah video di Facebook menyatakan bahwa aparat bisa menangkap siapa saja tanpa bukti setelah RUU KUHAP disahkan, banyak warganet langsung khawatir. Informasi yang terlihat meyakinkan itu cepat menyebar, menimbulkan pertanyaan: benarkah hukum akan berubah sekeras itu?
Jawabannya: tidak. Turnbackhoax.id melakukan penelusuran dan menemukan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar. Artikel idntimes.com yang menjadi rujukan utama justru membantah seluruh isi klaim, dan menjelaskan bahwa isu yang beredar telah direkayasa sedemikian rupa untuk menyesatkan.
Draf RUU KUHAP yang dapat diakses oleh publik melalui laman resmi Mahkamah Agung menegaskan proses hukum yang berlaku. Pasal 93 dan 99 menetapkan bahwa tindakan penangkapan dan penggeledahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan penyidik serta didukung minimal dua alat bukti. Aturan ini dibuat untuk menjamin bahwa hak warga negara tetap terlindungi.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana hoaks bekerja: memanfaatkan kepanikan dan ketidaktelitian publik. Di era digital, kemampuan memilah informasi menjadi semakin penting agar tidak mudah terjebak pada narasi yang menyesatkan.

