Ricky Ham Pagawak Diduga Nikmati Uang Suap dan Gratifikasi, Nilainya Mencapai Rp 200 Miliar

by Laura Felicia Azzahra

Jayapura – Tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap setelah 7 bulan jadi buron.

Ricky Ham Pagawak sendiri ditangkap di Abepura, Papua, pada Minggu (19/2/2023), sekira pukul 16.30 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai uang yang dinikmati Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dari hasil suap, gratifikasi, hingga pencucian uang mencapai Rp 200 miliar.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Ricky yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai bupati dimaksud, kader Partai Demokrat itu kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” ungkap Firli.

Artikel Terkait

Leave a Comment