Manokwari – Babak baru pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) Papua bergulir, menyusul diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 atas Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Undang-undang yang sahkan DPR pada bulan Juli 2021 lalu, kini disusul oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otsus Provinsi Papua yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021.

Kedua peraturan terkait pelaksanaan otonomi khusus Papua ini menandai hadirnya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sebagai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.

Dokumen RIPP memuat proyeksi kondisi Papua dua puluh tahun yang akan datang hingga tahun 2041.

Proses penyusunan RIPPP telah berlangsung sejak bulan November hingga sekarang, melibatkan berbagai pihak seperti instansi pemerintah Pusat dan Daerah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan di Provinsi Papua.

Melengkapi upaya ini, pemerintah pusat bersama para pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Papua menyelenggarakan Rapat penyusunan RIPPP.

Rapat intensif penyusunan RIPPP ini dimaksudkan untuk menggali berbagai masukan terkait arah pembangunan di Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus 20 tahun ke depan. Antaralain dengan merumuskan visi, misi, dan prinsip tata kelola otonomi khusus yang diperlukan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan guna percepatan pembangunan Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang lebih baik.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi mengatakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua adalah amanat Presiden Jokowi.

“Presiden menekankan pentingnya semangat, paradigma, cara kerja, dan desain baru dalam pembangunan Papua, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua,” kata Oktorialdi kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (17/01/2022).

Dokumen RIPPP yang tengah disusun mencantumkan Papua yang mandiri, adil, dan sejahtera sebagai visi pembangunan yang hendak dicapai Papua di tahun 2041.

“Papua Mandiri menggambarkan kemampuan Papua untuk mewujudkan kehidupan sejajar dengan wilayah lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatannya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, Papua adil menunjuk pada hak yang sama baik dalam merencanakan, melaksanakan, maupun menikmati hasil pembangunan, seperti mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan, serta kesamaan di berbagai bidang lainnya.

“Papua Sejahtera menggambarkan kesempatan dalam meningkatkan taraf kehidupan, memperoleh lapangan pekerjaan, maupun menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.

Visi Pembangunan Papua 2041 akan didekati dengan lima kerangka pembangunan, seperti peningkatan kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berkarakter, dan kontekstual Papua.

“Pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastuktur dasar dan konektivitas, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujanrya.

Masing-masing kerangka pembangunan dijabarkan dalam berbagai program yang relevan sesuai potensi dan keunggulan lokal di Papua.

“Rapat penyusunan RIPPP di Jayapura melibatkan stakeholder dari berbagai kalangan di daerah. Melibatkan para pengambil kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah, swasta, mitra pembangunan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, dan tokoh pemuda, kegiatan ini menjadi forum untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RIPPP tahun 2022-2041,” jelanya.

“Masukan berbagai pihak yang terlibat akan dicatat sebagai aspirasi untuk penyempurnaan dokumen RIPPP. Sebab Hal ini mengingat percepatan pembangunan Papua tahun 2022-2041 dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Papua memerlukan perencanaan terpadu dalam sebuah rencana induk yang komprehensif,” pungkansya.

Artikel Terkait

Leave a Comment