Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak mendapatkan laporan ada nasabah yang menarik dananya dari rekening atau rush money. Ini menyusul adanya kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif alias rekening dormant.
“Enggak, enggak ada, enggak ada sama sekali laporan dari teman-teman perbankan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dia menyatakan kondisi perbankan nasional pada saat ini masih cukup baik dan tak ada kabar mengenai penarikan dana besar-besaran.
“Kalau untuk isu itu, kita mengacu kepada apa yang disampaikan OJK kemarin di mana OJK menyampaikan semuanya mengalami pertumbuhan di perbankan,” katanya.
Makna kemerdekaan lintas generasi. Ceritanya ada di Kompas 80 Tahun Indonesia.
Sebelumnya, isu rush money ramai diperbincangkan di media sosial X. Waranet membahas soal penarikan uang dari ATM karena khawatir rekening bank mereka akan diblokir.
“RUSH MONEY..masyarakat ramai-ramai menarik Masyarakat ramai-ramai menarik dana lewat teller dan ATM sebelum rekening diblokir. Banyak yang resah karena tidak ada pemberitahuan formal sebelumnya,” demikian kata akun @Ne***, dilansir pada Selasa.
Rekening Dormant yang Sempat Diblokir Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah terjadi rush money sebagai akibat dari pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini.
Menurut Misbakhun, perbankan masih menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat sebagai tempat penyimpanan uang paling aman. Lihat Foto Ilustrasi rekening, rekening tabungan.
“Enggak ada. Enggak ada. Apa yang perlu dikhawatirkan? Apa yang perlu dikhawatirkan ? Bank masih menjadi sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk tempat penyimpanan uang yang paling aman,” ujar Misbakhun usai menghadiri seminar keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
PPATK sudah buka blokir 122 juta rekening dormant Ivan menyatakan, pihaknya telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif alias rekening dormant. Seluruh rekening dormant tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan.
“Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” ujarnya di Jakata, Selasa (5/8/2025).
Ivan mengatakan, penanganan pembekuan rekening dormant ini tidak dilakukan secara bersamaan melainkan melalui proses bertahap atau batch. Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai dilakukan, rekening dormant langsung dibuka kembali.
Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah. Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.
Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.