PPATK Pastikan Rekening Dormant Tak Lagi Diblokir

by Isabella Citra Maheswari

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah selesai melakukan analisis terhadap seluruh rekening tak aktif atau dormant. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya tak lagi melakukan pemblokiran rekening. 

“Dari PPATK sudah selesai. Saat ini semua sudah di tangan perbankan untuk dilakukan reaktivasi,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Tempo Rabu, 6 Agustus 2025. 

Menurut Ivan, PPATK sudah melakukan peninjauan secara serentak dan menyeluruh atas laporan rekening dormant dari bank. Selanjutnya PPATK tinggal memantau penegakan aturan sesuai prinsip mengenali nasabah (PMN) oleh masing-masing bank. 

“PPATK selanjutnya tinggal memantau penegakan aturan PMN di seluruh bank, tanpa perlu lagi melakukan analisis terhadap dormant yang berakibat dilakukannya penghentian sementara,” ujarnya. 

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan sudah 30 juta rekening yang diaktifkan kembali. Natsir menjelaskan bahwa buka blokir tersebut telah dilakukan selama tiga bulan terakhir. Terhitung sejak pemblokiran dilakukan. 

PPATK sebelumnya menemukan bahwa dormant banyak disalahgunakan dan jadi target tindak kejahatan. Setelah mendapatkan data rekening dormant dari perbankan Februari 2025, lembaga tersebut mulai melakukan pembekuan sementara pada 15 Mei 2025.

Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir. Setelah itu, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

Rekening dormant adalah simpanan nasabah yang tak melakukan transaksi, biasanya selama 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Berdasarkan analisis PPATK, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp 428,6 miliar.

Pembekuan rekening dikritik oleh sejumlah kalangan. Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan kebijakan ini menyalahi hak-hak dari konsumen. “Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal,” kata dia. 

Huda mengatakan dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ada aturan yang memperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan. Tapi itu bukan ranah PPATK.

Artikel Terkait

Leave a Comment