Aksi membawa dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora oleh sekelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Abepura, membuat para mahasiswa yang terlibat diamankan pihak kepolisian.
Melalui sambungan telepon seluler kepada Tribun-Papua.com Kamis (10/11/2022) koordinator aksi demo, Kaitanus Ikinia membenarkan hal tersebut. “Aksi demo tadi di Kampus USTJ ada 7 mahasiswa dan agendanya masih sama menolak dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI,” sebutnya.
Dalam keterangannya, Kaitanus mengatakan ada 7 mahasiswa yang melakukan aksi dan kemudian ditangkap, yaitu Ernesto Matuan, Devio B Tekege, Ambrosius Elopere, Eko Ukago, Nobertus Dogopia, Matius Mabel, dan Andy You. Selain itu, Kaitanus menyebutkan aksi tersebut juga merupakan bagian dari bentuk peringatan 22 tahun meninggalnya Tokoh Papua, Theys Hiyo Eluay.
“Massa sedang berorasi di kampus menyampaikan aspirasi dan polisi langsung masuk ke halaman kampus USTJ tempat demonstrasi dan tidak ada koordinasi, langsung melakukan pembubaran secara paksa,” terangnya. Kaitanus mengakui memang benar ada mahasiswa yang membawa dan mengibarkan 2 Bendera Bintang Kejora (morning star flag), saat aksi demonstrasi berlangsung.
“Mahasiswa yang ikut demo di Kampus USTJ ada lebih dari 7 orang, namun begitu Polisi datang lalu yang lainnya berlarian keluar karena dikejar, hingga ada bunyi tembakkan termasuk gas air mata,” bebernya. Akibat situasi tersebut, dikatakan Kaitanus malah menambah ketegangan di Kampus USTJ. Adapun dalam aksi demonstrasi damai itu, pihaknya menuntut 5 tuntutan atau aspirasi yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti.
Pertama, pihaknya meminta pengakuan dari semua pihak untuk memperingati 10 November sebagai hari pejuang bangsa Papua.
Kedua, pihaknya menolak negara memaksa rakyat Papua untuk menerima DOB dan pemekaran 3 provinsi yang diklaim dilakukan secara sepihak dan hanya melibatkan oknum orang Papua tertentu.
Ketiga, pihaknya menolak dengan tegas negara melalui Komnas HAM RI melaksanakan dialog, karena sungguh tidak mungkin pelaku mengadili pelaku.
Pada poin ketiga, secara khusus, menurutnya sangat mustahil untuk adanya dialog yang fair, sebab masalah Papua bukan masalah nasional tetapi internasional, sehingga penyelesaiannnya harus dilakukan secara mekanisme internasional.
Keempat, pihaknya dengan tegas menolak keterlibatan beberapa oknum orang Papua, yang terlibat dalam dialog versi Indonesia melalui Komnas HAM RI.
Kelima, pihaknya mendesak negara dan PBB secara resmi memberikan pengakuan penentuan nasib sendiri atau self determination for West Papua.
Hingga berita ini diturunkan, Kaitanus mengatakan para mahasiswa masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Abepura. (*)

