nusarayaonline.id – Sebuah kegiatan mimbar bebas baru saja dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Yogyakarta dengan menggelar panggung yang disebut sebagai Aksi Serentak Nasional (ASN) bertempat di Asrama Kamasan I, Yogyakarta pada 25 Maret 2023 lalu. Berdasarkan pernyataan dari koordinator lapangan (korlap), Paul menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan oleh 14 komite kota AMP di Indonesia secara serentak dengan tema “Demokrasi dan HAM Mati, Rakyat Papua Tercekik”. Sementara itu, Ketua AMP KK Yogyakarta, Yepson Suhun menyatakan bahwa penyelenggaraan aksi serentak bertujuan untuk menyikapi persoalan yang terjadi di Papua. Pihaknya menyebut telah melakukan pembacaan situasi dimana melihat banyak operasi militer sehingga terjadi pengungsian besar-besaran, pelanggaran HAM, mutilasi, dan penangkapan aktivis pejuang demokrasi. Dari dua kali pembacaan situasi yang dilakukan, kemudian disebut bahwa Ruang Demokrasi dan HAM di tanah Papua sudah tidak ada.
Pernyataan sikap yang disampaikan bersifat kronologis, Indonesia dianggap penjajah bagi rakyat dan bangsa Papua Barat. Kebijakan Otsus yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun diterapkan tanpa memperhatikan mekanisme demokrasi yang sejati. Disebut juga bahwa semenjak kepemimpinan Presiden Jokowi, operasi militer di Papua semakin massif. Tahun 2018 hingga sekarang terjadi kontak senjata antara TPNPB dan TNI/Polri yang mengakibatkan banyak masyarakat sipil mengungsi di wilayah papua yaitu, Nduga, Maibrat, Yahukimo, Puncak, Timika, Serui, Pegunugan Bintang, Puncak papua.
Kemudian sebuah tuduhan juga dialamatkan kepada aparat TNI Polri bahwa pada bulan Februari dan Maret 2023 telah terjadi operasi militer brutal dan membabi buta mengakibatkan banyak korban sipil meninggal dan luka-luka, seperti di Sinak Kabupaten Puncak Jaya, Wamena, Yahukimo, Maybrat, Merauke, Nduga, Timika, Serui, Pegunungan Bintang, dan Puncak Papua. Di akhir pernyataan sikap kemudian disimpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah aneksasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri.
Sebuah pernyataan sikap yang tak jauh beda dari aksi-aksi yang pernah dilakukan sebelumnya. Sungguh sangat disayangkan terdapat pemutarbalikan fakta berkaitan dengan tuduhan adanya operasi militer bulan Februari dan Maret. Seperti yang kita ketahui bahwa pada kurun waktu tersebut justru tindakan brutal kelompok separatis yang kian eksis, kelompok Egianus Kogoya misalnya dan sejumlah insiden penyerangan yang menimbulkan korban jiwa dari aparat maupun masyarakat sipil. Belum lagi pemahaman soal Papua di Indonesia yang terlanjur salah kaprah, serta tentu saja muara dari semua aksi yakni keinginan untuk lepas dari Indonesia. Sebuah ironi oleh sekelompok orang yang mengaku berlatar belakang akademisi. Menuntut ilmu di sejumlah kota besar Indonesia dengan harapan dapat kembali sebagai putra daerah membangun wilayah Papua. Namun disisi lain juga menuduh bahwa Indonesia pula sedang menjajah tanah West Papua.
Pola Berulang Mempertanyakan Sejarah Papua yang Sebenarnya Telah Final
Entah hal tersebut sebenarnya telah dipahami atau memang tak ingin tahu lebih jauh. Setiap kali sorotan oleh AMP atau afiliasinya yang kerap menyinggung sejarah Papua terpatahkan dengan sendirinya oleh beberapa fakta dan pernyataan. Namun tetap saja hal tersebut masih selalu digunakan dalam setiap aksinya. Berkaitan dengan Pepera misalnya, mereka menilai bahwa proses pemberian voting menentukan nasib masyarakat Papua banyak terdapat kecurangan.
Peneliti Muda Galesong Institute Jakarta, Stefi Vellanueva Farrah juga pernah membahas bahwa hal tersebut perlu dikaji ulang berkaitan dengan sumber data dan fakta yang terjadi. Kampanye bahwa Pepera ilegal karena terjadi berbagai praktek yang tidak sesuai dengan HAM maupun standar-standar hukum internasional, sepintas memang tampak logis dan rasional. Namun, sebetulnya hal tersebut merupakan bagian dari upaya pihak asing untuk memisahkan Papua dari Indonesia. Jika aspek HAM menjadi hal yang dikedepankan, mana yang kemudian lebih hakiki: melepaskan diri dari penjajah atau teknis demokrasi one people one vote? Demokrasi baru bisa dinikmati jika penjajah sudah berhasil diusir. Tidak ada demokrasi di wilayah yang sedang dijajah.
Singkatnya, kita telah berhasil mengusir penjajah dari wilayah Nusantara, dan Pepera 1969 jadi momentum penegasan bahwa orang Papua adalah Bangsa Indonesia berdasarkan azas Possedetis Juris yang mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka. Bukan sebuah pekerjaan mudah bagi Bung Karno dan para founding fathers saat itu untuk menata negeri yang baru merdeka. Belanda yang sudah ratusan tahun menjajah Indonesia, enggan melepaskannya dalam tempo singkat. Maka penyerahan kekuasaan atas wilayah NKRI yang sudah diproklamirkan tersebut dilakukan secara bertahap oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia.
Peneliti Papua asal LIPI (sekarang BRIN), Muridan Wijoyo juga pernah menjelaskan bahwa Pepera digelar untuk menjalankan perintah dari perjanjian New York pada 1962, yang menyebutkan bahwa untuk memastikan apakah Papua bagian dari NKRI atau bukan harus dilakukan Pepera. Pepera 1969 dihadiri oleh sekitar 1025 perwakilan rakyat Papua, digelar di sejumlah kabupaten antara lain di Jayapura, Biak, dan Merauke. Berdasarkan hasil Pepera saat itu, semua perwakilan menyatakan mau bergabung dengan RI. Hasil Pepera 1969 kemudian diakui oleh PBB dan dikeluarkan resolusi yang menyatakan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI. Resolusi ini juga disetujui 80 negara anggota PBB dan hanya 20 negara yang abstain. Tidak ada negara di dunia yang menolak masuknya Papua ke Indonesia.
Dari perspektif ideologis, kompleksitas permasalahan Papua secara substansial berkaitan dengan persoalan seputar pemahaman dan relasi konsep keindonesiaan dan kepapuaan. Parameternya diselisik dari jawaban apakah konsep keindonesiaan telah dibangun dengan memberi ruang yang lebih adil dan ramah bagi tumbuhnya konsep kepapuaan sehingga proses inklusi kedua pihak berkembang secara mutual. Konsep keindonesiaan kontemporer sangat ditentukan oleh kepiawaian para pemimpin Indonesia dalam menyelesaikan konflik Aceh dulu dan Papua kini. Indonesia Baru yang lebih adil dan ramah terhadap konsep keacehan telah lahir dan kini tengah tumbuh di Bumi Aceh. Semangat, optimisme dan peluang yang sama akan tumbuh pula di Tanah Papua. Sebagaimana Aceh, Papua juga menjadi bagian penting dari konstruksi keindonesiaan. Mantan Presiden Soekarno pernah mengatakan bahwa Papua adalah bab terakhir perjuangan Indonesia melawan Belanda. Perjuangan Indonesia melawan kolonialisme praktis selesai menyusul diserahkannya Papua ke Indonesia melalui UNTEA tahun 1963.
Strategi Usang Menunggangi Segala Momentum Demi Misi Pelepasan dari Indonesia
Jika kita jeli, salah satu upaya mengenali ciri sebuah pergerakan dengan tujuan murni membangun masyarakat atau hanya ditunggangi oleh kepentingan tertentu berada pada simpulan akhir narasi yang biasanya juga termuat pada poin terakhir tuntutan. Sejumlah aksi penyerangan oleh kelompok separatis yang berimbas pada masyarakat sipil Papua justru diputarbalikkan dan disebut sebagai operasi militer oleh kelompok yang mengaku akademisi ini dengan misi akhir permintaan untuk referendum. Seakan terpolakan, setiap isu dan momentum yang terjadi, entah berwujud kebijakan atau kejadian tertentu selalu berakhir dengan simpulan tersebut.
Sebuah jurnal politik dari Universitas Padjajaran Bandung pernah mengkaji pergerakan AMP hubungannya dengan propaganda yang dilakukan melalui media sosial. Berangkat dari titik kejadian kerusuhan demonstrasi anti rasis pada tahun 2019 lalu tersimpulkan bahwa AMP memberikan sinyal dukungan gerakan separatis dan teroris di Papua melalui gerakan demonstrasi dengan menggunakan simbol-simbol Papua merdeka, seperti bendera bintang kejora. Berdasarkan hasil kajian juga terurai bahwa pusat komunikasi AMP terintegrasi dengan kelompok kepentingan elit pro-demokrasi Papua secara masif, hal ini terlihat dari terjadinya proses pembiaran gerakan AMP di setiap kota. Sebagai contoh, asrama mahasiswa Papua dibiayai oleh anggaran daerah namun pada prakteknya tempat tersebut dijadikan sebagai sentral pergerakan Papua merdeka. Kemudian, secara strategi propaganda yang dilakukan oleh AMP dinilai cukup sistematis dan terorganisir, memanfaatkan jaringan media sosial untuk menyebarkan dan mengkampanyekan framing negatif terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dengan tujuan akhir cipta opini dan cipta kondisi sehingga diharapkan akan mendapat simpati masyarakat, baik di dalam dalam maupun luar negeri.
Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD secara berulang telah menegaskan bahwa Papua tidak bisa berdiri menjadi negara sendiri. Papua telah final dan sah menjadi bagian dari NKRI sejak referendum PBB tahun 1969. Kebebasan Papua dari Indonesia juga tidak akan terjadi, PBB tidak mungkin lagi membuat keputusan referendum. Menentang kedaulatan Indonesia di Papua tidak hanya merupakan sebuah perbuatan melawan hukum nasional kita sendiri, namun juga penentangan terhadap hukum internasional dalam bentuk resolusi yang merupakan bagian kecil dari Piagam PBB (UN Charter) dimana telah diakui oleh seluruh anggota PBB sebanyak 193 negara di dunia.
Maka dari itu, kepada publik, khususnya masyarakat Papua agar tak mengindahkan segala pernyataan sikap dari AMP yang katanya gembar-gembor digelar di beberapa kota. Seperti yang kita ketahui bahwa AMP merupakan organisai yang cenderung bersifat oposisi dan terbukti berafiliasi dengan kelompok separatis seperti KNPB. AMP juga menjadi salah satu pihak yang menolak sejumlah kebijakan pemerintah, salah satunya pemekaran provinsi. Bahkan eksistensi AMP dan KNPB sendiri telah ditolak oleh masyarakat adat Papua karena termasuk menghambat kemajuan tanah Papua.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

