nusarayaonline.id – Pesta demokrasi yang hanya tinggal menunggu waktu telah menunjukkan geliatnya di beberapa lingkup masyarakat, terlebih di ranah pemerintah sebagai penyelenggara. Dalam konteks wilayah pemekaran di Papua yang kini memiliki tiga provinsi baru, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung tiga wilayah tersebut untuk dapat mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Sementara itu berkaitan dengan kabar kunjungan Presiden Jokowi beserta rombongan ke wilayah Papua, sejumlah kebijakan hingga respon beberapa masalah ditanggapi presiden secara tegas dan taktis.
Pemerintah Dukung Penyelenggaran Pemilu di Tiga DOB Papua
Melalui momentum Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP, Mendagri Tito Karnavian secara runtut menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan setelah terbitnya tiga UU pembentukan Provinsi baru di Papua. Pihaknya telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama road map. Dokumen perencanaan tersebut menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya dalam kesiapan pengesahan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Kemudian, penyelenggaraan Pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru. Selain itu, pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022. Di lain sisi, Mendagri menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua. Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.
Komisi II Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Setelah 3 DOB Papua
Selain respon dari Kemendagri terkait penyelenggaran Pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pihak Komisi II DPR juga menyinggung hal tersebut dengan mendorong Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya menyetujui pembentukan Perppu untuk mengatur pelaksanaan Pemilu 2024. Persetujuan tersebut merupakan konsekuensi terhadap dibentuknya DOB Papua. Dorongan dibentuknya Perppu juga sebagai langkah antisipasi terbentuknya satu provinsi baru lainnya di Papua, yakni Papua Barat Daya, yang kini sedang digodok undang-undangnya di Komisi II DPR RI. Nantinya, sebelum Perppu disahkan, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru tersebut masih dilakukan KPU dan Bawaslu RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia juga memberikan beberapa rekomendasi terkait terbentuknya tiga DOB Papua. Pertama, penataan daerah pemilihan (Dapil) di tiga provinsi baru Papua. Penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan bisa dilakukan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu, khususnya untuk Provinsi Papua. Kedua, sebagai akibat penataan dapil dan alokarsi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR, seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu. Terakhir, akibat pembentukan DOB Papua, perlu aturan mengenai jumlah anggota KPU Provinsi. Hal tersebut karena dengan adanya tiga DOB yang setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan gubernur.
Empat Hal Strategis Perkembangan DOB Papua
Masih berkaitan dengan perkembangan DOB Papua, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan empat hal strategis. Keempat hal tersebut meliputi persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pengisian penjabat kepala daerah, kelanjutan pembangunan 3 DOB di Papua, serta RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Berkaitan dengan agenda Pemilu 2024 pelaksanaannya akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Sementara, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Lebih lanjut, untuk kebijakan DOB yang telah dibentuk di Papua, Wempi mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, dan UU Nomor 16 Tahun 2022. Saat ini kebijakan pembangunan tiga DOB di Papua terus disempurnakan. Utamanya terkait dengan masa transisi pemerintahan, serta persiapan-persiapan teknis lainnya. Dengan upaya tersebut, diharapkan segala prosesnya dapat berjalan baik dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
Sikap Responsif Presiden Jokowi Saat Kunjungan di Timika
Sementara itu, dalam kunjungan hari keduanya di Papua, yakni di wilayah Timika. Presiden Jokowi mendengarkan sejumlah masukan dan harapan dari masyarakat setempat, utamanya berkaitan dengan pembangunan wilayah tersebut. Kepala Suku Amungme dan Suku Kamoro serta lima suku Kekerabatan di papua menitipkan harapan agar nantinya dapat menunjuk orang-orang yang berkualitas dalam membangun daerah Timika. Ketua Lembaga Musyawarah Suku Kamoro (Lemasko), Geri Ekuare menegaskan bahwa masyarakat Papua sangat cinta dan setia dengan NKRI sejak Presiden Soekarno sampai Presiden Jokowi. Karena itu, kepala suku-suku di Timika memohon Bapak Presiden Jokowi dapat menitipkan Pj Bupati yang amanah dan dapat memberikan pemerataan pembangunan di Timika, bukan yang bermental korup.
Sebuah respon yang sangat dinanti dari banyak pihak terkait adanya pembunuhan yang melibatkan 4 warga sebagai korban dan keterlibatan 6 anggota TNI. Secara tegas, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelesaikan kasus kematian empat warga Papua yang dibunuh hingga dimutilasi di Mimika, Papua. Proses hukum tersebut penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap TNI terjaga. Presiden ingin kasus pembunuhan empat warga diusut tuntas. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab tudingan dari sejumlah kelompok oposisi, salah satunya dari Natalius Pigai. Dalam sebuah unggahan, ia pernah mengatakan bahwa Presiden Jokowi dianggap menyetujui kejahatan aparat militer di Papua jika tak merespon kasus pembunuhan tersebut. Tuduhan tersebut pada akhirnya tak terbukti.
Sebelumnya, saat kunjungan pertama di Papua, tepatnya di Jayapura. Presiden Jokowi juga menyinggung terkait DOB Papua. Menurutnya pembentukan tiga provinsi tersebut berdasarkan permintaan dari bawah. Pembentukan tiga DOB tersebut juga ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik hingga menyentuh seluruh wilayah di Papua. Di samping itu, Presiden Jokowi menganggapi wajar jika terjadi pro dan kontra terkait pemekaran tiga wilayah baru Papua, karena merupakan dinamika dari proses demokrasi.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

