Proses Pengukuhan Lukas Enembe sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua oleh Ketua Dewan Adat Papua

Pengukuhan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar oleh DAP Tidak Sah Secara Hukum dan Adat

by Laura Felicia Azzahra
Proses Pengukuhan Lukas Enembe sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua oleh Ketua Dewan Adat Papua

nusarayaonline.id – Indikasi mengarah pada tindakan manuver kembali dilakukan untuk menghambat proses penyidikan terkait kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebuah organisasi bernama Dewan Adat Papua (DAP) secara sepihak baru saja mengukuhkan sang gubernur sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua di kediaman Lukas Enembe wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Mengutip pemberitaan dari Jubi.id, berdasarkan pernyataan Ketua DAP, Dominikus Sorabut dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan proses organisatoris yang telah menggelar pleno resmi ke sebelas di Jayapura, serta pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di tanah Papua. Disebutkan juga dalam pandangan tersebut tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi gubernur.

Sang Ketua DAP juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak disogok oleh siapapun namun karena terpanggil nurani untuk ibu pertiwi sehingga kemudian memutuskan pengukuhan tersebut. Sebuah dasar dan alasan yang tak masuk akal serta tidak berkorelasi dengan konteks politik hingga budaya yang sedang terjadi terhadap Lukas Enembe. Pihak DAP seperti sudah mengantisipasi jawaban atas pertanyaan yang mengarah pada kecurigaan publik terkait keterlibatan pihak Lukas Enembe. Selain itu, alasan sepak terjang yang menjadi dasar pengukuhan bersifat ahistori dan tak kredibel dengan kondisi yang ada. Bahkan terdapat pernyataan bahwa tindakan korupsi adalah normatif, sebuah pembelaan untuk menutup belangnya Lukas Enembe. Satu keanehan lagi, bahwa menurutnya permasalahan Lukas Enembe adalah permainan politisir kelompok Jakarta dimana pihak DAP juga kemudian memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua dalam kisaran Rp50 Triliun kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK, dan Penjabat Gubernur Papua Barat.  Sebuah keanehan adanya penggunaan hukum adat di wilayah yang berdasarkan hukum negara, terlebih untuk kasus korupsi.

Penegasan Kembali bahwa Lukas Enembe Bukan Pemimpin Besar Tanah Papua

Pengukuhan sepihak yang dilakukan oleh DAP yang diklaim terpanggil nurani untuk ibu pertiwi secara kronologi justru terjadi setelah terdapat beberapa pihak dari tokoh-tokoh Papua menyatakan bahwa Lukas Enembe bukanlah pemimpin besar Papua. Hal tersebut untuk merespon adanya pengerahan massa di sekitar kediaman sang gubernur. Pihak Lukas Enembe disinyalir telah memanfaatkan kedudukannya secara hiperbolis kemudian menggunakan loyalitas masyarakat Papua yang dekat dengan kehidupan adat sebagai tameng dalam upaya menolak serta menghambat penyidikan oleh KPK.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Pemuda Jayapura, Jack Puraro melalui pernyataannya menegaskan bahwa Lukas Enembe bukanlah kepala suku besar di Papua sebagaimana klaim sekelompok orang yang selama ini mendukung. Papua bukan hanya milik satu suku. Bahkan, setiap suku memiliki perangkat adat yang terstruktur dalam sistem kepemimpinan tradisional, dimana didalamnya terdapat Ondofi, Kepala Suku, Kepala Kerep, sampai kepada pesuruh-pesuruh. Dirinya juga menjelaskan bahwa Dewan Adat di tanah Tabi yang wilayahnya meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi, tidak pernah memberikan legitimasi kepada Lukas Enembe sebagai kepala suku di Papua, atau mengangkat Lukas Enembe sebagai kepala suku. Dirinya meminta kepada semua pihak untuk tidak membangun atau menggiring opini bahwa Papua memiliki satu kepala suku besar seperti Lukas Enembe, opini tersebut justru telah dimanfaatkan untuk menghambat proses penyidikan KPK.

Ketidaksetujuan atas pengukuhan oleh DAP juga disampaikan oleh Ondoafi Kampung Abar Sentani Jayapura, Cornelis Doyapo. Pihaknya tidak setuju bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe diangkat sebagai Kepala Suku Besar seluruh Papua. Semua daerah di Papua mempunyai suku dan kepala suku besarnya sendiri. Lukas Enembe hanya dikenal sebagai gubernur bukan kepala suku besar Papua. Masyarakat Papua menginginkan kedamaian dan tidak terganggu dengan masalah apapun terutama politik. Oleh sebab itu, pihaknya tidak ingin karena masalah hukum yang menjerat Lukas Enembe dijadikan ke politik dengan berusaha menjadikan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua. Dirinya meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi terkait perkembangan kasus Lukas Enembe. Lukas Enembe sebagai pemimpin seharusnya ada di depan dan berani berkorban untuk masyarakat, bukannya bersembunyi di belakang rakyatnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh masyarakat Depapre, Nikolas Demetouw, bahwa orang Jayapura tidak setuju dengan pengukuhan sepihak oleh DAP bahwa Gubenur Lukas Enembe kepala suku besar bagi seluruh orang Papua. Sebab, di Jayapura juga punya kepala suku besar. Bahkan, Bupati Jayapura saat ini yang seorang Ondoafi besar di Sentani, hanya menjadi Ondoafi untuk sukunya sendiri. Bukan Ondoafi untuk seluruh Sentani. Karena masing-masing wilayah adat Kabupaten Jayapura, seperti di Sentani, Arso, Genyem, memiliki Ondoafinya sendiri-sendiri. Dirinya juga mengimbau masyarakat Papua untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang dapat memperkeruh situasi.

Kasus Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat

Garis tipis perbedaan antara ketidaktahuan dan kesalahpahaman dalam kasus Lukas Enembe juga kemudian memunculkan isu usulan penyelesaian secara adat. Adanya permintaan pihak keluarga dan kuasa hukum agar sang gubernur diperiksa di lapangan terbuka oleh KPK jelas bertentangan dengan proses secara hukum negara sebagaimana yang telah diatur berdasarkan undang-undang. Tokoh masyarakat Wali Papua, Buce Wali menyatakan bahwa kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara adat, melainkan diselesaikan secara hukum negara. Pemerintah telah menyiapkan tempat yang aman dan sesuai standar untuk sang gubernur yang saat ini masih mengaku menyatakan dirinya sakit. Terlebih permintaan pemeriksaan di tempat terbuka seperti lapangan justru semakin tidak manusiawi. Dirinya mengimbau kepada Lukas untuk berani memberikan informasi secara transparan kepada KPK terkait kasus korupsi APBD dan judi di kasino luar negeri. Tujuannya agar kasusnya segera terselesaikan

Permintaan Pemeriksaan Lukas Enembe di Lapangan Terbuka Tak Sesuai Hukum yang Berlaku

Munculnya permintaan yang aneh tersebut juga kemudian menjadi sorotan dari sejumlah pihak, diantaranya dari akademisi Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Melkias Hetharia. Menurutnya permintaan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di negeri ini. Sistem hukum yang berlaku tidak mengenal cara mengadili seseorang di lapangan atau tempat terbuka. Proses penyidikan terhadap Lukas Enembe harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara. Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Kasus korupsi yang menjerat Lukas, harus diproses sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia. KPK wajib bekerja secara profesional dan menyidik perkara itu sesuai prosedur berlaku agar bisa menjamin keadilan bagi tersangka. Dirinya juga mengingatkan bahwa masyarakat maupun penyelenggara negara harus mentaati hukum, baik hukum positif, agama, adat, termasuk internasional yang dibangun di atas dasar etika. Korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi itu menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa.

Maka kita pantas curiga bahwa adanya pengukuhan dari DAP terhadap Lukas Enembe serta permintaan untuk mengadili sang gubernur di tempat terbuka agar bisa disaksikan banyak orang merupakan akal-akalan dari pihak Lukas Enembe untuk tidak patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Bukan tidak mungkin hal tersebut nantinya bakal memberatkan Lukas Enembe ketika menerima hukuman karena dianggap menghalangi penyidikan.

Semua pihak harusnya menghormati dan mengikuti proses hukum karena hukum adalah panglima di Indonesia dan semua harus taat terhadap hukum yang berlaku.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment