nusarayaonline.id – Pasca terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua atau juga disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Mugi Nduga beberapa waktu lalu. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar status operasi berubah menjadi siaga tempur. Hal tersebut lantas mendapat perhatian sekaligus kontroversi publik. Beberapa menyatakan dukungan, namun terdapat sikap penolakan yang muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi yang didalamnya terdapat sejumlah lembaga, LSM, hingga organisasi yang concern terhadap isu keamanan, lingkungan, serta perlindungan HAM tersebut mempertanyakan kebijakan Panglima TNI serta janji dialog oleh Presiden Jokowi. Menurutnya pilihan operasi tempur akan terus memproduksi spiral kekuasaan. Jika hal tersebut merupakan kebijakan yang ditempuh, maka koalisi mendesak agar rencana dibatalkan.
Koalisi tersebut memandang peristiwa baku tembak hingga menimbulkan korban menjadi pelajaran berharga bagi Presiden dan DPR untuk mengevaluasi pendekatan keamanan militeristik yang selama ini dijalankan di Papua yang juga berdampak terjadinya kekerasan serta pelanggaran HAM terhadap masyarakat Papua. Selama ini terdapat indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional seiring dengan terus dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua. Dari sisi legalitas dan akuntabilitas, pelibatan TNI dalam penanganan Papua juga memiliki banyak persoalan dan dipandang tidak sejalan dengan UU TNI. Pada pasal 7 Ayat (3) menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk dalam hal ini penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada Keputusan Politik Negara, atau dalam hal ini keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.
Berdasarkan penelusuran Imparsial, hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua. Lebih jauh evaluasi operasi keamanan militeristik itu juga harus dibarengi dengan upaya konkrit penghentian spiral kekerasan di Papua, salah satunya melalui jalan dialog damai bermartabat. Sudah saatnya Presiden dan DPR merealisasikan agenda tersebut dalam penyelesaian masalah Papua dan bukan menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik. Penggunaan pendekatan yang eksesif dan koersif hanya akan memperpanjang daftar pelanggaran HAM.
Pemerintah sejatinya memiliki modal dan pengalaman historis untuk menyelesaikan konflik Papua dengan pendekatan damai dan bermartabat melalui jalan dialog seperti pada konflik Aceh, Poso dan Ambon. Pengalaman penyelesaian konflik pada wilayah-wilayah tersebut semestinya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik Papua.
Makna Operasi Siaga Tempur TNI di Papua
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam pernyataanya, menjelaskan bahwa peningkatan siaga tempur dilakukan hanya di daerah-daerah rawan, daerah yang ditandai sebagai pusat-pusat operasi KST Papua. Peningkatan status operasi dilakukan karena agresivitas yang semakin tak terkendali. Mereka bahkan menggunakan taktik tempur menempatkan ibu-ibu dan anak-anak sebagai tameng dan merebut senjata TNI. Tak hanya itu, dalam hal pembangunan dan upaya memajukan Papua juga kerap mengalami gangguan. Salah satunya proyek pembangunan jalan Trans Papua. Para kelompok separatis ini juga kerap menebar teror sehingga masyarakat Papua menjadi ketakutan hingga harus mengungsi. Perlu diketahui bahwa metode soft approach dengan pendekatan hukum serta humanis selama ini telah dilakukan. Namun pendekatan tersebut tak berlaku untuk kelompok separatis yang kerap bersikap kejam.
Pengamat militer dari Institute For Security & Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi menilai bahwa siaga tempur di Papua yang diamanatkan Panglima TNI berarti seluruh pasukan sudah siap menembak. Siaga tempur merupakan upaya TNI memperkuat kesiapsiagaan prajurit di Papua dalam menghadapi kelompok separatis. Perintah untuk siaga tempur juga terdapat tingkatan dan peruntukannya. Pergerakan pasukan diatur sedemikan rupa dalam menghadapi musuh. Pasukan berada di titik-titik yang diatur, dalam posisi siap melepas tembakan jika diserang, dan siap melawan jika terdapat serangan. Menurutnya, siaga tempur yang diamanatkan Panglima TNI tidak bertentangan dengan sikap politik pemerintah terhadap Papua. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah memang pendekatan lunak, namun bukan berarti TNI dan Polri tidak bergerak atau pasif, karena bersamaan dengan pendekatan lunak, aparat juga harus bertindak jika dianggap perlu demi mendukung pendekatan atau kebijakan pemerintah. Begitu juga dengan TNI, ketika KST Papua menyerang pasukan, atau aset-aset TNI, harus ada upaya menyerang demi menjaga keamanan dan kedaulatan.
Pengamat Intelijen dan Pertahanan, Ngasiman Djoyonegoro sepakat dengan kebijakan TNI menerapkan siaga tempur pada beberada daerah di Papua yang rawan aksi teror kelompok separatis. Adanya penyerangan tersebut jelas telah direncanakan, dalam konteks pertahanan dapat diartikan sebagai ultimatum perang. Kemudian dalam konteks terorisme, tindakan penyerangan oleh kelompok separatis telah menimbulkan rasa tidak aman dan ancaman. Juru bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kini saatnya TNI dan Polri bersikap tegas dalam melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap kelompok separatis secara tepat dan tidak mengganggu rakyat sipil Papua. Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan dukungan terhadap peningkatan status operasi miiter dan meminta jajaran TNI bersikap tegas serta tidak ragu-ragu mengambil tindakan kepada kelompok Separatis Papua.
Sementara itu, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B Ponto menyoroti status siaga tempur yang dirilis Panglima TNI. Dirinya mempertanyakan apakah sudah terdapat izin dari Presiden dan DPR, sebab hal tersebut sebagai dasar hukum yang dijadikan pegangan TNI untuk bertindak. Jika sang pilot Susi Air disandera oleh kelompok separatis dan teroris maka yang berhak membebaskan adalah TNI. Sementara jika masih terdapat label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maka menjadi tupoksi pihak kepolisian. Untuk melaksanakan pembebasan, TNI harus mendapat izin dari Presiden dan DPR berupa kebijakan dan keputusan politik negara. Pada Pasal 17 ayat 1 turut diatur bahwa Presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer atau pemberontakan bersenjata, namun dengan catatan di ayat 2, disebut bahwa kepala negara harus mendapat izin dari DPR. Kalau Pemerintah sudah melabelkan pemberontak bersenjata, dunia internasional akan melihat bahwa di Indonesia sekarang sedang terjadi konflik bersenjata internal. Jadi bukan menindas, tetapi karena ada pemberontak yang melawan pemerintah yang sah. Berbeda jika TNI saat ini dihadapkan dengan KKB di Papua. Hal tersebut akan menjadi ladang bunuh diri bagi TNI sendiri. Terlihat dengan linglungnya tentara sekarang di sana.
Sebelumnya, dalam penjelasan Panglima TNI Yudo Margono menyebut bahwa penerapan status siaga tempur mirip dengan yang dilakukan TNI di wilayah Natuna. Status siaga tempur hanya berlaku di sejumlah tempat dengan tingkat kerawanan tinggi. Peningkatan status dilakukan agar naluri bertempur prajurit terbangun. Peningkatan status tidak akan mengubah banyak strategi atau pendekatan yang dilakukan TNI di Papua, pendekatan lunak akan tetap dilaksanakan. Penetapan status siaga tempur, hanya dilakukan agar para prajurit lebih bersiap siaga.
Cukup jelas sudah bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Panglima TNI belum mengubah strategi dan pendekatan yang dilakukan terlalu jauh. Seperti pernyataan mantan Kabais Soleman B Ponto, bahwa TNI harus mendapat persetujuan resmi dari Presiden dan DPR, termasuk mengganti label KKB menjadi KST Papua sehingga mutlak wewenang TNI dalam rangka menyelamatkan negara melawan kelompok pemberontak.
Sehingga adanya siaran pers penolakan siaga tempur yang disebut operasi tempur oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor keamanan yang dianggap bakal memproduksi spiral kekerasan, merupakan kekhawatiran yang terlalu jauh. Hingga saat ini pendekatan humanis masih belum dicabut. Panglima TNI hanya mengubah kebijakan pada wilayah rawan agar prajurit lebih bersiaga dan tidak lagi ada korban berjatuhan.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

