Sejak ditetapkan statusnya sebagai tersangka terkait kasus korupsi dan gratifikasi pada bulan September 2022 lalu, akhirnya pada 10 Januari 2023, Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak KPK untuk kemudian dibawa ke Jakarta dalam rangka pemeriksaan. Sebelumnya, alasan sakit masih menjadi faktor utama yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak mempertanyakan kinerja KPK dalam merespon kasus Lukas Enembe. Bisa dibilang proses penyidikan sang gubernur cukup lama dan alot lantaran sejumlah hal. Untuk diketahui bahwa sejumlah manuver pernah dilakukan oleh simpatisan Lukas Enembe melibatkan masyarakat sekitar untuk menjaga kediaman, kemudian tokoh adat untuk mengangkat sebagai kepala suku besar secara sepihak, hingga keterlibatan pengacara yang mencoba untuk menghambat jalannya penyidikan. Beberapa lembaga penelitian bahkan telah menghasilkan suatu laporan kajian bahwa ketidakefektifan pembangunan dan upaya memajukan Papua salah satunya dipengaruhi oleh masalah internal wilayah tersebut dimana kasus korupsi menjadi hal yang memilukan karena melibatkan para pejabat pemerintahan daerah yang harusnya mampu bersikap amanah namun justru menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Kondisi tersebut secara tidak langsung berdampak pada terbengkalainya jalannya pemerintahan di Provinsi Papua.
Salah satu tokoh yang memiliki harapan besar terhadap kelanjutan kasus Lukas Enembe pernah datang dari Ketua Forum Bela Negara Provinsi Papua, Sarlens LS Ayatonai. Dirinya berharap bahwa penuntasan kasus Lukas Enembe menjadi momentum penting bagi KPK untuk membuktikan kesungguhannya memberantas korupsi yang sudah membudaya di kalangan para pejabat daerah di Papua. Nihilnya kasus korupsi di Tanah Papua akan berdampak pada kelancaran pembangunan dan kemajuan. Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe seyogyanya dapat dituntaskan sesegera mungkin. Jika ditunda sampai medio 2023, dikhawatirkan akan terdapat intervensi dari partai-partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol memanfaatkan kasus Lukas untuk melakukan bargaining politik pemenangan kader-kadernya ke kursi legislatif maupun Pilkada.
Mantan pendiri Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nicholas Messet juga memiliki harapan yang sama agar pemerintah tidak ragu-ragu untuk mengadili serta menghukum sang gubernur karena telah melakukan kesalahan terhadap negara dengan mencuri uang rakyat dan berjudi di kasino. Adanya kasus korupsi yang menyeret Lukas Enembe menjadi hal yang memprihatinkan karena telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Lukas Enembe telah memalukan Papua, sehingga langkah pemerintah melalui KPK yang telah menangkap sang tersangka perlu ditindaklanjuti dengan mengganti posisi Gubernur kepada orang lain. Dirinya juga berpesan kepada masyarakat Papua terutama yang turut berjaga di kediaman sang tersangka agar tidak tertipu karena sebenarnya rumah yang dijaga adalah pencuri uang masyarakat Papua.
Konferensi Mahasiswa Papua (KMP) dalam sebuah aksi unjuk rasa mendesak KPK untuk segera melanjutkan prosedur penindakan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gubernur Papua Lukas Enembe. KMP juga menyatakan dukungannya kepada KPK untuk memberantas seluruh praktek Korupsi di Papua tidak dengan hukum adat, melainkan tetap pada hukum negara yaitu berdasarkan amanat UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kordinator aksi Moytuer Boymasa mengatakan bahwa pihaknya mendukung Menteri Dalam Negeri untuk menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan menggantinya dengan pejabat sementara. Langkah tersebut penting demi percepatan pemulihan sistem dan roda kepemerintahan di Provinsi Papua yang baru saja memekarkan tiga provinsi baru.
Perombakan terhadap pemerintahan Papua menjadi harapan besar bagi banyak pihak setelah mengetahui adanya kebobrokan di ranah internal pemerintah yang berkuasa. Salah satu pihak yang merespon hal tersebut juga datang dari tokoh pemuda Adat Tabi, Aris Kreutha, bahwa tingginya angka kasus korupsi menjadi salah satu penyebab pembangunan di wilayah Provinsi Papua belum berjalan efektif meskipun sudah begitu banyak dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya, dirinya mewakili para aktivis meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif mempertanggungjawabkan apa yang telah disangkakan KPK secara gentle. Pasalnya, tindakan korupsi yang telah dilakukan juga berdampak bagi kegagalan pembangunan manusia Papua. Dengan kata lain, hal ini sebenarnya bukan kesalahan Jakarta atau pemerintah pusat, namun kesalahan orang asli Papua, yang disebut ahli politik Papua, menggunakan jabatan yang dititipkan oleh Tuhan dan rakyat namun tidak memakai hati. Padahal ada hak-hak masyarakat yang dikebiri, dikadalin, dan dibuat bingung. Hal tersebut menjadi fakta empiris di Papua sejak 20-an tahun berlakunya kebijakan otonomi khusus.
Perlu diketahui bahwa selain menangkap Lukas Enembe, pihak KPK juga sedang giat melakukan pencarian barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus sang gubernur. Tim penyidik KPK juga tengah menelusuri kepemilikan aset tersngka sebagai upaya membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh gubernur petahana tersebut. Melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dijelaskan bahwa setiap perkara yang ditangani, komisi anti rasuah berusaha mengoptimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Dalam upaya tersebut, tiap penanganan perkara oleh KPK dipastikan selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya, termasuk TPPU.
Meski demikian, hingga kini KPK disebut masih berfokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe. Untuk diketahui bahwa sebelumnya, KPK telah mendalami status sebuah apartemen di Jakarta yang diduga menjadi tempat tinggal Lukas Enembe. Hal ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan seorang saksi karyawan swasta bernama Kiki Otto Kurniawan pada Kamis 29 Desember 2022 lalu. Saksi hadir dan didalami soal pengetahuannya, diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka Lukas Enembe dan keluarganya. Namun hingga kini pihak KPK belum membeberkan lokasi persis apartemen tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Adanya penangkapan terhadap Lukas Enembe oleh KPK menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat di Papua. Pasalnya, sebelumnya KPK memilih untuk bertindak penuh pertimbangan dimana salah satunya berkaitan dengan ketidakinginan KPK akan terjadinya konflik horizontal di Papua sebagai akibat dari adanya penangkapan tersangka korupsi tersebut. Dijelaskan melalui Ketua KPK Firli Bahuri bahwa penangkapan Lukas Enembe sebagai antisipasi dari tim penyidik atas informasi bahwa dirinya akan melarikan diri ke luar negeri. KPK telah mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan pergi ke Mamit Tolikara melalui bandara Sentani. Diindikasi hal tersebut sebagai upaya tersangka untuk meninggalkan Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK terus mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut.

