Jayapura – Dalam upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih melarang masuknya daging segar dan produk olahannya dari luar daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Semuel Siriwa kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (6/4/2023).
“Imbauan kami kepada masyarakat, khususnya dalam upaya menghindari penyebaran PMK, tolong dijaga bersama dengan tidak membawa daging segar dari luar karena masih dilarang,” jelasnya.
Selain daging segar, Semuel menyebutkan dendeng dan olahannya juga dilarang untuk dibawa masuk ke Provinsi Papua.
“Memang terkait PMK, masih ada imbauan pelarangan dibawa masuk karena kita tidak tahu betul jangan sampai daging tersebut membawa PMK,” terangnya.
Ia membeberkan, memang bagi manusia tidak ada masalah, tetapi untuk hewan atau ternak dapat terjangkiti.
“Termasuk peternakan babi di Papua yang cukup besar, kita takutkan terjangkiti PMK sehingga kerugian ekonomi rakyat tentu sangat besar,” jelasnya.
Ditanya soal penemuan kasus PMK di Papua sejauh ini, Semuel mengatakan belum adanya indikasi sama sekali.
“Di Indonesia, masih ada 4 provinsi yang statusnya bebas dari PMK, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, PMK yang merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia merebak di Tanah Air.
Wabah ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk gajah, kijang, bison, menjangan, dan jerapah.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD), yang disebabkan dari virus tipe A dari famili Picornaviridae, genus Apthovirus, yakni Aphtaee epizootecae.
Masa inkubasi dari penyakit ini, 1 hingga 14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

