Pemerintahan Presiden Prabowo Terbukti Serius Membe­nahi Penegakan Hukum Kasus Korupsi

by Isabella Citra Maheswari

Hasil survei Litbang Kompas pada 7–13 April 2025 menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia merasa puas dengan upaya pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memerangi korupsi. Sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas, sedangkan 78,3 persen meyakini pemerintah mampu menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang sedang berjalan.

Setidaknya dalam kurun enam bulan pertama masa pemerintahan Prabowo-Gibran, empat kasus besar tengah ditangani aparat penegak hukum. Keempatnya meliputi dugaan korupsi di tubuh Pertamina, program MINYAKITA, Bank BJB, serta PT ANTAM. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menanggapi hasil survei itu dengan meminta pemerintah meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, khususnya pada sistem peradilan. Ia menilai, sistem peradilan menjadi penentu keberhasilan kepercayaan publik, termasuk dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Sebab, dengan sistem hukum yang kredibel dan adil akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Penegakan hukum yang bersih juga menjadi fondasi utama dalam membangun keyakinan masyarakat, pelaku usaha, hingga investor terhadap integritas sistem hukum di Indonesia. 

“Jika penegakan hukum yang dilakukan seluruh aparat penegak hukum sudah profesional, objektif, dan berkeadilan, maka masyarakat, pelaku usaha, dan investor otomatis percaya pada kepastian hukum di Indonesia,” ucap Albert. 

Ia menambahkan, hasil survei itu mencerminkan harapan besar publik terhadap penindakan kasus korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Baca berita tanpa iklan. 

Untuk itu, Albert mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menunjukkan tajinya dalam penindakan kasus korupsi. Dia pun meminta capaian ini diikuti lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).  

“Harapannya, KPK bisa meningkatkan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap korupsi yudisial,” katanya.  

Albert juga mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk lebih proaktif mengambil peran, baik dalam penindakan maupun pemulihan aset negara.  

“Kortas Tipikor Polri juga dapat mengambil peran untuk mengisi ruang pencegahan dan penindakan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi, serta melaksanakan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment