Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Revisi ini diharapkan menjadi upaya untuk mempercepat realisasi investasi, menjadi bagian dari upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan investasi Rp13.000 triliun pada 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu menjelaskan, ketiga aturan yang direvisi tersebut yakni Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Kemudian, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 secara spesifik mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Lalu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8 persen. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan,” kata Todotua dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip Minggu (6/7).
Ia mengatakan, pada sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, capaian realisasi investasi sekitar Rp 9.900 triliun.
Sementara, pada periode pemerintahan saat ini memiliki target untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Dengan demikian, dalam waktu lima tahun ke depan investasi di dalam negeri harus bisa mencapai Rp 13.000 triliun.
“Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, itu pencapaian angka realisasi investasi di angka kurang lebih sekitar Rp 9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8 persen ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp 13.000 triliun,” tuturnya.
Ia pun mengungkapkan untuk tahun ini, target investasi ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp 1.700 triliun.