Pemerintah Sterilisasi Pasar Thrifting, Menteri Maman Dorong Peralihan ke UMKM

by Isabella Citra Maheswari

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun langkah sistematis untuk menertibkan praktik penjualan barang bekas impor atau thrifting.

Pernyataan itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Akses KUR di Jakarta, Kamis.

Menurut Maman, penertiban ini tidak hanya bertujuan memberantas praktik ilegal, tetapi juga mengarahkan pedagang agar beralih ke produk UMKM. Ia menyebut peluang akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat terbuka bagi pedagang yang ingin melakukan transisi.

Dalam penjelasannya, Maman menilai pangkal persoalan thrifting berada pada derasnya impor barang bekas dan masuknya barang tanpa label atau white label.

Ia menekankan pentingnya menutup “hulunya” terlebih dahulu agar pasar menjadi bersih dan lebih sehat bagi produk lokal.

Maman juga menjelaskan bahwa konsistensi kebijakan pemerintah memegang peran penting dalam proses ini. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjalankan aturan secara berkelanjutan.

“Kata kuncinya adalah konsistensi,” kata Maman.

Meski demikian, peralihan pedagang thrifting ke UMKM belum dapat ditargetkan secara spesifik. Prosesnya masih dalam tahap komunikasi mendalam antara pemerintah dan asosiasi pedagang. Maman menyebut intensitas pembahasan akan terus ditingkatkan.

Selain itu, ia menilai masuknya barang white label menjadi tantangan baru bagi UMKM karena volume dan ragam produknya lebih besar dibanding barang bekas impor. Dengan regulasi yang masih abu-abu, Maman mengakui perlunya koordinasi lintas kementerian.

Secara keseluruhan, langkah ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem UMKM domestik dan menciptakan pasar yang lebih kompetitif bagi produk lokal. Pemerintah berharap strategi komprehensif ini dapat menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan industri nasional.

Artikel Terkait

Leave a Comment