nusarayaonline.id – Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe berdampak pada posisinya di lingkup wilayah Provinsi Papua. Tugas seorang gubernur yang harusnya diemban untuk memimpin masyarakat seperti menjadi terlantar begitu saja. Terlebih, wilayah Papua sedang memiliki hajatan besar untuk mempersiapkan tiga wilayah pemekaran yang diupayakan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sehingga nantinya bisa berpartisipasi dalam gelaran pemilu di tahun 2024.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelayanan publik di Papua menjadi terhambat karena kondisi Lukas Enembe yang tak bekerja maksimal sejak memiliki alasan sakit, jarang ada di wilayah Papua, hingga kemudian terkurung di rumahnya sendiri sejak KPK memintanya untuk hadir dalam penyidikan kasus yang menimpanya.
Perlunya Pj Gubernur Agar Pelayanan Publik Pulih Kembali
Perihal terganggunya pelayanan publik akibat kasus Lukas Enembe menjadi sorotan sejumlah pihak yang kritis terhadap kinerja pemerintah. Salah satunya muncul dari tokoh intelektual muda Keerom, Michael Sineri yang menilai bahwa sudah waktunya pemerintah pusat menonaktifkan gubernur Papua Lukas Enembe dan kemudian melantik seorang pejabat gubernur Papua menyusul menurunnya pelayanan publik di bumi cenderawasih.
Kasus Lukas Enembe adalah suatu fenomena baru di Papua hingga menyita semua perhatian publik. Sebagai pemimpin, dirinya harusnya berani menghadapi proses hukum sehingga tidak perlu ada gerakan dari para oknum untuk mendukung dengan melakukan penjagaan di kediaman sang gubernur. Tidak ada budaya Papua yang menjadikan hanya satu orang yang memimpin. Hal tersebut karena di tanah Papua terdapat 7 wilayah adat dan terbagi menjadi banyak suku di dalamnya. Lukas Enembe tidak seharusnya menjadikan masyarakat sebagai tameng untuk melindungi kasusnya. Kasus yang menimpa Lukas tak bisa mengubah posisi dari kasus hukum normal menjadi kasus hukum adat. Sementara, massa yang terlibat menjaga di kediaman sang gubernur harusnya bisa memilah persoalan bahwa Lukas Enembe adalah gubernur, bukan kepala suku besar. Sudah seharusnya Lukas Enembe tunduk kepada hukum dan ikuti proses hukum yang berlaku.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP Pemuda Sereri, Gifly Buiney bahwa penurunan kinerja pemerintah provinsi Papua sudah dirasakan sejak Lukas menderita sakit dan wakil Gubernur Papua Klemen Tinal wafat pada Mei 2021. Papua dengan persoalan yang kompleks dan dinamika tinggi membutuhkan sosok pemimpin, seorang Gubernur yang benar-benar harus bekerja all out melayani masyarakat. Dengan kondisi tersebut, dirinya meminta pemerintah pusat mengambil langkah konkret menunjuk pejabat baru gubernur demi mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, terdapat kejanggalan dalam pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar di Papua. Kejanggalan tersebut terus berputar menimbulkan persepi publik. Jika Lukas memang seorang tokoh adat, mengapa pengukuhan tidak dilakukan di waktu-waktu sebelumnya. Lukas Enembe telah menjadi gubernur hampir selama 10 tahun. Pengukuhan tersebut terkesan bahwa adat digiring menjadi tameng Lukas Enembe. Terlebih, Dewan Adat Papua (DAP) seakan-akan menjadi representasi semua kelompok yang ada di Papua. Pada dasarnya, Papua hanya memiliki gubernur, tidak ada kepala suku besar. Kondisi tersebut rawan menjadi konflik baru antar suku di Papua.
Gugatan Tokoh Adat Terhadap Pengukuhan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar
Hingga kini pengukuhan yang dilakukan sepihak oleh DAP terhadap Lukas Enembe sebagai kepala suku besar terus menuai kontroversi. Pihak-pihak yang telah mengukuhkan Lukas Enembe menjadi kepala suku besar kemudian dipertanyakan legalitasnya. Dominikus Sorabut yang mengklaim dirinya sebagai DAP ternyata adalah Ketua DAP versi Papua merdeka. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Ketua Suku Besar Wikay, Herman Yoku yang saat ini juga adalah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Dominikus Sorabut adalah Ketua DAP versi KLB Papua merdeka, KLB yang diinisasi kelompok Forkorus Yaboisembut pada 2011. Herman menegaskan hanya mengakui DAP di bawah kepemimpinan Yan Piet Yarangga yang kembali terpilih berdasarkan hasil Konfrensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) ke-4 di Kabupaten Kaimana pada 2021 yang lalu. Karena itu, baginya pengukuhan Lukas Enembe oleh Dominikus Sorabut perlu diluruskan, yaitu Lukas sebagai Kepala Suku Besar di wilayah pegunungan. Pasalnya, pengukuhan seorang kepala suku selalu dilakukan di wilayah adatnya sendiri, bukan di wilayah adat orang lain. Orang yang melakukan ritual pengukuhan pun juga bukan orang lain, tetapi harus memiliki garis keturunan secara langsung dengan orang yang dilantik tersebut.
Dalam penanganan kasus Lukas Enembe, dirinya meminta KPK untuk lebih serius terhadap pihak sang gubernur yang terus bermanuver menghambat penyidikan, salah satunya dengan pengangkatan kepala suku secara sepihak, sebuah upaya berlindung melalui adat masyarakat Papua. Negara tidak boleh kalah dari koruptor.
Hasil Pemeriksaan Dokter Singapura Terhadap Lukas Enembe Tak Berlaku untuk KPK
Sementara itu, adanya hasil pemeriksaan dokter Singapura yang sempat didatangkan pihak Lukas Enembe, KPK merespon secara tegas. Melalui juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dokter asal Singapura terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berlaku untuk KPK. Pembuktian Lukas dalam keadaan sakit hanya bisa dilakukan dengan dokter independen yang ditunjuk KPK. Ali menyampaikan bahwa pihaknya sering melihat tersangka berbohong menggunakan keterangan dokter. Sehingga, KPK hanya mau mengamini Lukas sakit jika diperiksa oleh dokter yang ditunjuk. Pemeriksaan dari dokter independen diyakini bisa membuat keterangan saksi menjadi lebih obyektif. KPK secara tegas meminta Lukas untuk membuktikan dirinya sakit dengan pemeriksaan dokter independen yang ditunjuk.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

