Pemerintah Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online dalam 6 Bulan Ancaman Nyata yang Ganggu Ketertiban Nasional

by Isabella Citra Maheswari

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

Dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian online, yang terdiri dari:

  • 192.000 situs judi online
  • 000 konten perjudian di media sosial

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menindak ancaman digital yang semakin marak dan mengganggu keamanan serta ketertibannasional.

Ancaman Serius di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangannya di acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, menegaskan bahwa konten perjudian online hingga pornografi merupakan ancaman serius yang perlu ditangani dengan cepat dan tegas.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Meutya Hafid.

Sebagai bentuk respons terhadap ancaman ini, Kemkomdigi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital dengan bekerja sama dengan berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Langkah Strategis Kemkomdigi dalam Pengawasan Digital

Dalam menghadapi ancaman digital, Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai kebijakan dan sistem pengawasan baru yang lebih ketat dan efektif.

Beberapa langkah strategis yang diterapkan meliputi:

1️ Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)

SAMAN adalah kebijakan yang mewajibkan platform digital untuk menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

2️ Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di internet, mencegah akses terhadap konten berbahaya, serta mengawasi aktivitas daring yang berpotensi merugikan generasi muda.

“Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” tegas Meutya Hafid.

Dukungan dan Apresiasi dari BPK RI

Dalam acara yang sama, Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Kemkomdigi dalam menangani keamanan digital.

“Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ujar Akhsanul.

BPK juga mencatat bahwa hingga saat ini, Kemkomdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, angka yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebesar 75 persen.

Selain itu, BPK juga menyoroti penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuansignifikan di bawah pengawasan Kemkomdigi, serta mendorong agar sisa kasus yang belum   tuntas segera diselesaikan.

Membangun Ruang Digital yang Aman dan Bebas dari Konten Negatif

Upaya Kemkomdigi dalam memblokir 1,3 juta konten perjudian online merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang digital nasional.

Dengan berbagai kebijakan strategis seperti SAMAN dan PP Tunas, Kemkomdigi memastikan bahwa dunia digital di Indonesia semakin aman, terutama bagi generasi muda.

Dukungan dari BPK RI dan kolaborasi lintas sektor semakin memperkuat pengawasan dan transparansi dalam ekosistem digital nasional.

Ke depan, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital sangat diperlukan untuk membangun ekosistem internet yang lebih sehat dan bebas dari ancaman konten ilegal.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan, Indonesia semakin siap dalam memerangi kejahatan digital dan menjaga ketahanan siber bangsa. ***

Artikel Terkait

Leave a Comment