Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Hilangkan Koperasi Unit Desa

by Isabella Citra Maheswari

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih mengatakan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan menghilangkan Koperasi Unit Desa (KUD) di tiap desa.

 

Kemenkop justru akan mendorong kedua koperasi itu agar bekerja sama. 

“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa menjadi peluang untuk dikerjasamakan dengan Koperasi Unit Desa yang sudah eksis berdiri selama 35 tahun silam,” kata Henra dalam keterangan resminya, Kamis (1/5/2025). 

Henra berharap jaringan luas yang dimiliki Induk KUD atau Inkud dapat mendukung kesuksesan program Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. 

“Setiap desa memiliki karakteristik dan potensi berbeda, maka dengan sinergitas akan mengangkat semua potensi desa yang ada,” ujarnya. 

Henra memastikan, terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di setiap desa tidak akan menghilangkan eksistensi dari KUD yang ada.

“Justru kita sedang menyusun model bisnis antara Kopdes Merah Putih dengan lembaga ekonomi di desa,” ucapnya. 

Pemerintah terus mengejar target pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Kementerian Koordinator Bidang Pangan mencatat, saat ini telah berdiri lebih dari 5.200 Kopdes Merah Putih. 

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, Kopdes/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membangun sistem ekonomi masyarakat yang lebih berdaulat, adil dan berbasis potensi lokal.

Kopdes/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi strategi utama untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di setiap desa di Indonesia.

“Hari ini kita sedang menyemai harapan besar agar setiap desa kelurahan di Provinsi Sumatera Utara menjadi sumber kekuatan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan,” kata Menkop Budi Arie.

Menurutnya, Kopdes/Kelurahan Merah Putih dapat memutus rantai kemiskinan ekstrem di desa karena peran culas yang dimainkan oleh tengkulak, rentenir dan pinjol ilegal diputus mata rantainya oleh Koperasi.  

Kopdes/Kelurahan ini selanjutnya melakukan konsolidasi melalui tujuh unit bisnisnya untuk memenuhi semua kebutuhan dasar dari masyarakat desa dengan harga barang dan jasa yang jauh lebih murah.

“Semua barang-barang yang kebutuhan masyarakat yang disubsidi oleh negara itu akan disalurkan lewat Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Jadi tidak mungkin rugi karena semua yang didistribusikan adalah barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari,” ujar Budi Arie seperti dikutip dari laman resmi Kemenkop, Jumat (2/5/2025). 

Budi Arie berpesan agar nantinya Kopdes/Kelurahan dapat dikelola secara profesional dan dengan prinsip kekeluargaan serta gotong royong. Hal inilah yang menjadi titik krusial bagi Kopdes/ Kel Merah Putih agar keberdaannya benar-benar dapat menjadi instrumen bagi kemakmuran masyarakat desa.

Artikel Terkait

Leave a Comment