Sebanyak 4.800 massa yang ditahan di seluruh Indonesia pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 telah dibebaskan. Sementara 583 orang sisanya diproses hukum dan jika ditemukan bukti yang cukup akan diteruskan ke pengadilan.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada awak media, Senin (8/9/2025).
“Sebanyak 4.800 orang dari 5.000 ora g lebih yang ditahan telah dibebaskan,” ujar Yusrl.
Pemerintah menurut Menko Yusril memastikan, mereka yang masih ditahan dalam proses hukumnya didampingi penasihat hukum.
“Negara wajib menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” ujarnya.
Selama mereka ditahan lanjut Yusril, pemerintah terus memastikan berbagai hak mereka telah dipenuhi, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi dan sebagainya.
Pemerintah menegaskan berbagai hak tersebut akan dilindungi dan pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil. Terhadap mereka semua yang ditahan dan dilakukan penyidikan secara transparan.
Tujuannya agar masyarakat bisa melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian bertindak profesional. APH akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.
Meski begitu Yusril menekankan, apabila masyarakat terbukti melakukan tindak pidana selama aksi demonstrasi itu negara berhak mengambil langkah hukum sesuai dengan kaedah yang berlaku dan transparan.

