Partai Garuda Sarankan Penolak UU PPP Tempuh Jalur MK Daripada Gelar Aksi Demonstrasi

by Laura Felicia Azzahra

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengingatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan pihak-pihak lain yang menolak pengesahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menggunakan saluran atau mekanisme yang ada. 

“Ketika sudah disahkan tentu ada mekanismenya yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan,” tegas Teddy dalam keterangan tertulisnya.

UU PPP diketahui disahkan DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Selasa 24 Mei 2022. Revisi UU PPP ini dilakukan sebagai landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut Teddy, pihak yang menolak atau keberatan dengan UU PPP semestinya mengajukan pada proses pembahasan di DPR RI. Termasuk misalnya dengan menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan pendapatnya. Namun ketika sudah disahkan, hendaknya penolakan ditempuh melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada yang namanya asas proporsionalitas. Artinya, melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.

“Jadi jika masih dalam pembentukan UU, masih dalam RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU. Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas,” kata Teddy.

Disebut melenceng, lanjut Teddy yang juga juru bicara Partai Garuda, karena DPR dalam hal ini tidak bisa membatalkan Undang-Undang yang telah disahkan. Pihak yang bisa menolak diberikan saluran yaitu melalui mekanisme pengajuan judicial review ke MK. 

“Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU PPP yang telah disahkan,” ucapnya. 

Ia menambahkan, masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini perlu diberikan edukasi sehingga tidak salah kaprah dalam mensikapi UU PPP. Dengan begitu tidak asal ikut-ikutan terhadap ajakan yang salah sehingga tujuan yang hendak diinginkan tidak tercapai.

“Di MK lah bisa diuji, apakah UU PPP itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan. Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan,” pungkas Wakil Ketua Umum Partai Garuda ini.

Artikel Terkait

Leave a Comment