Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan aturan pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Jauh sebelum itu, Papua juga diberikan otonomi khusus (Otsus) untuk mengelola wilayahnya. Anggota Majelis Rakyat Papua (MPR), Toni Wanggai mengatakan, pemekaran Papua bisa mensejahterakan warga Papua.
- Perlu adanya regulasi lain
Majelis Rakyat Papua Sebut Pemekaran Provinsi Dapat Sejahterakan Warga Meski demikian, MPR mendorong pemerintah membuat aturan lain untuk memberikan ruang kepada orang asli Papua (OAP) mengelola tanah dan wilayahnya.
“Karena itu RUU Masyarakat Hukum Adat perlu segera disahkan, dikarenakan belum adanya regulasi payung hukum yang kuat, karena selama ini meski orang Papua sebagai pemiliki tanah, namun pengelolaan diserahkan kepada pengusaha asing,” ujar Toni dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022). “Sehingga perlu adanya regulasi yang pasti terkait kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam bagi rakyat Papua yang ikut diatur dalam lembaga atau hukum adat yang sejalan dengan regulasi payung besarnya.”
Selain itu, dinilai perlu adanya kepastian hukum untuk mendiskusikan lebih lanjut dan perlu adanya penguatan lembaga-lembaga adat agar kesejahteraan rakyat asli Papua bisa lebih diperhatikan.
- Muncul istilah New Papua
Majelis Rakyat Papua Sebut Pemekaran Provinsi Dapat Sejahterakan Warga
Ilustrasi Perumahan Suku (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, pengamat politik, Bonny Hargens mengatakan, saat ini muncul istilah New Papua setelah disahkannya tiga undang-undang pemekaran. Menurutnya, istilah itu merujuk pada hal positif.
Masyarakat ingin adanya Papua baru yang maju. Sehingga, masyarakat Papua diharapkan mampu keluar dari kemiskinan. “Pemekaran merupakan skenario percepatan pembangunan infrastruktural dan pembangunan manusia sekaligus. Penciptaan daerah-daerah otonom baru, dalam paradigma pembangunan universal, diterima sebagai jalan alternatif dalam mengakhiri kebuntuan pembangunan, terutama di daerah terpencil dan rawan konflik,” ucap Bonny.
- Pemekaran Papua wujud keadilan pembangunan
Majelis Rakyat Papua Sebut Pemekaran Provinsi Dapat Sejahterakan WargaKegiatan memangkur sagu warga Desa Damen, Asmat, Papua (IDN Times/Ilman Nafi’an Dalam kesempatan itu, tokoh pemekaran Papua, Ismail Sirfefa mengatakan, pemekaran Papua merupakan wujud pembangunan yang merata. Sebab, dana yang dikucurkan akan tersebar di berbagai pelosok di wilayah tanah Papua.
“Tujuan pemekaran ialah bisa mewujudkan keadilan pembangunan di Indonesia, yang berimplikasi pada bidang lainnya, seperti bidang ketenagakerjaan,” kata Ismail.

