Menteri Maman Dorong Penertiban Thrifting dan Arahkan Pedagang Beralih ke Produk UMKM

by Isabella Citra Maheswari

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan aktivitas penjualan barang bekas atau thrifting. Pernyataan tersebut disampaikan Maman saat menghadiri Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Akses KUR di Jakarta, Kamis.

Maman menyebut langkah pemerintah tidak hanya berupa penertiban, tetapi juga membuka peluang transisi para pedagang thrifting agar tetap dapat bergerak secara ekonomi. Menurutnya, para pedagang dapat diarahkan beralih ke produk UMKM yang lebih berkelanjutan dan berbasis produksi lokal.

Ia menambahkan bahwa akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga terbuka bagi pedagang yang bersedia beralih. Namun, proses tersebut masih menunggu konsistensi kebijakan lintas kementerian.

“Justru kita arahnya ke sana, supaya tertata semua,” ujarnya.

Maman menegaskan pemerintah kini fokus menutup keran impor barang bekas serta memperketat pembatasan barang tanpa merek atau white label. Menurutnya, pasar harus “dibersihkan” terlebih dahulu untuk menciptakan ruang yang sehat bagi UMKM agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Meski demikian, peralihan pedagang thrifting ke UMKM masih dalam tahap komunikasi intensif. Maman mengaku belum menetapkan target waktu karena prosesnya melibatkan banyak pihak, termasuk asosiasi pedagang.

“Tidak sesederhana itu. Kita terus komunikasi dan besok akan ada pertemuan lanjutan,” katanya.

Ia juga menyoroti tingginya impor barang white label yang jumlahnya bahkan lebih besar dan lebih beragam dibandingkan impor pakaian bekas. Karena regulasinya masih abu-abu, Maman menilai diperlukan koordinasi lintas kementerian untuk mengatasinya.

Menurut Maman, penertiban thrifting dan pembatasan barang impor merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam memperkuat UMKM, menjaga iklim usaha sehat, serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.

Artikel Terkait

Leave a Comment