Menanti Peresmian DOB demi Kepentingan Masyarakat Papua

Menanti Peresmian DOB demi Kepentingan Masyarakat Papua

by Laura Felicia Azzahra
Menanti Peresmian DOB demi Kepentingan Masyarakat Papua

Beberapa hari lalu muncul pemberitaan memuat informasi tentang adanya salah seorang warga Dogiayi, Papua, bernama Ramos Petege yang menggugat tiga UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yakni UU Nomor 14/2022 tentang Papua Selatan, UU Nomor 15/2022 tentang Papua Tengah, dan UU Nomor 16/2022 tentang Papua Pegunungan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Petege meminta UU yang membentuk tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu dibatalkan karena dinilai cacat formil.

Tidak salah jika kemudian kita katakan bahwa bukan UU pembentukan provinsi baru di Papua yang cacat formil melainkan tudingan dan gugatan tersebut lah yang cacat paham. UU DOB bukanlah suatu produk hukum yang diputuskan secara instan. Banyak pertimbangan, permusyawaratan, perjuangan, serta perjalanan panjang yang telah dilalui sebelumnya dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari masyarakat kecil hingga pemerintahan tertinggi. UU DOB tidak dibuat dengan main-main karena mengandung tujuan mulia dalam memenuhi kepentingan masyarakat Papua khususnya orang asli setempat.

Pembentukan DOB Papua Konstitusional dan Solutif

Pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Papua telah dilakukan secara konstitusional dan merupakan opsi kebijakan solutif serta realistis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Pemekaran Papua merupakan implementasi dari konsep serta pranata desentralisasi asimetris dengan dasar pijakan ketentuan Pasal 18A dan 18B UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan bahwa pembentukan DOB merupakan kewenangan presiden.

Pemekaran wilayah Papua juga sebagai political will pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Apalagi, pembentukan DOB di Papua tidak terlepas dari politik hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pembentukan DOB Papua telah sejalan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam Pasal 49 ayat (1) UU Pemda tersebut mengatur bahwa pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI.

Pemekaran provinsi Papua juga merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia. Sila kelima Pancasila dan UUD 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional guna Mengokohkan NKRI

Banyak aspirasi di tengah masyarakat yang melandasi pembentukan DOB Papua. Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, namun dengan secara jeli memperhatikan kondisi geografi, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi, kemudian jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial-budaya masyarakat.

Selain karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di tanah Papua, aspirasi dan semangat pemekaran Papua muncul sebagai upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia. Dan terkait hal itu, salah satu pertimbangan pembentukan DOB di Papua ialah kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI. Adanya DOB di Papua akan mengakselarasi pemerataan pembangunan di Papua dan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua ke arah yang lebih baik lagi. Dengan pemekaran, maka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Pembahasan UU DOB Libatkan Masyarakat

Sebelum disahkan, UU DOB telah melewati fase pembahasan panjang dengan melibatkan elemen masyarakat serta akademisi. Sehingga, tidak ada alasan oleh siapapun yang menuduh pemerintah mengeluarkan kebijakan sepihak.

Bagi masyarakat Papua, DOB adalah solusi untuk mempercepat serta pemerataan pembangunan di Papua sekaligus jalan bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk mendapatkan hak-haknya dalam menikmati kesejahteraan. DOB merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat Papua, baik dari aspek pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, yang mana nantinya akan dinikmati masyarakat Papua secara lebih luas dan merata. Maka dari itu, masyarakat di Papua sangat menantikan implementasi lanjutan dari UU DOB.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment