Victor-Yeimo

Membebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat Hanya akan Suburkan Kembali Gerakan Pro Kemerdekaan Papua

by Laura Felicia Azzahra
Victor-Yeimo

nusarayaonline.id – Sejumlah upaya masih terus dilakukan untuk mendorong pembebasan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo dalam kasus yang menimpanya sejak 2019 lalu.  Sekelompok orang yang kemudian menamakan dirinya sebagai Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) terlihat beberapa kali melakukan aksi demonstrasi, termasuk menuliskan narasi pada portal media online partisan menuntut pembebasan tokoh yang dibelanya. Sayangnya, sejumlah aktivitas tersebut menggunakan diksi-diksi yang menyerang pemerintah dengan tuduhan provokatif mengarah pada rasisme hingga marginalisasi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).  

Saat ini Victor Yeimo sedang berada di dalam penjara karena disebut telah membela harkat dan martabat manusia Papua yang sempat dikatakan monyet. Orasi politik Victor Yeimo tentang rasisme dianggap sebagai perbuatan yang melawan negara tanpa melihat isi dari narasi yang dikeluarkannya. Sementara para tahanan politik sebelumnya langsung diadili dengan pasal makar, para pelaku rasisme justru tidak kunjung diadili dan diberikan hukuman. Di akhir tulisan, sebagai sebuah kesimpulan disebutkan bahwa kasus Victor Yeimo menjadi pembuktian bagi pemerintah Indonesia terhadap orang Papua. Hukum Indonesia di Papua disebut rasis dan brutal.

Alasan Kuat Belum Dibebaskannya Victor Yeimo

Sosok Victor Yeimo memang sudah tidak asing lagi di kalangan KNPB dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Pria kelahiran Jayapura Papua pada 25 Mei 1983 tersebut dikenal sebagai aktivis pro-kemerdekaan dan memegang jabatan juru bicara internasional KNPB. Ia disebut sangat familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro kemerdekaan Papua, juga dikenal vocal dalam menyerukan pembebasan Papua di berbagai mimbar unjuk rasa. Ia menjabat sebagai ketua KPNB pusat sejak tahun 2012 hingga 2018. Bahkan, dirinya juga kerap tampil memimpin ribuan massa di berbagai aksi yang berkaitan dengan isu Papua merdeka. Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, Victor Yeimo merupakan aktor utama kerusuhan yang melanda beberapa daerah di Papua, medio Agustus-Oktober 2019.

Terdapat banyak pertimbangan dari pemerintah mengapa hingga kini Victor Yeimo masih ditahan meski dalam keadaan sakit dan munculnya isu keterbatasan akses yang ia dapatkan. Pelapor Khusus PBB di bidang HAM, Mary Lawlor misalnya, ia menyoroti kondisi Victor yang dikabarkan sakit selama ditahan di Mako Brimob Polda Papua. LBH Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil lain mendesak kepolisian untuk membebaskan Victor. Veronica Koman dan organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL bahkan sempat melaporkan penangkapan tersebut ke Dewan HAM PBB.

Pemerintah melalui pernyataan resmi perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa Swiss, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan perintah pengadilan untuk memberikan perawatan di rumah sakit sejak 30 Agustus 2021. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya, termasuk kepada Victor Yeimo. Adanya pelapor khusus HAM disebut bias dan sepihak keliru menggambarkan penahanan terhadap Victor. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyertakan bukti pendukung mengenai pemeriksaan kesehatan rutin yang diberikan sejak penahanannya pada 9 Mei 2021. Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Ia justru mengatakan bahwa Victor justru menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya.  Kapolda tersebut juga menyampaikan bahwa Victor Yeimo justru sempat melarikan diri ke Papua Nugini beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan 2019 lalu.

Bagi mereka di kelompok oposisi, beberapa orang yang ‘berjuang’ hingga kemudian ditahan di penjara justru dianggap sebagai pahlawan. Seperti mantan tahanan politik, Filep Karma yang pernah menyebut Yeimo sebagai deretan tokoh elit dunia pejuang kemerdekaan bangsa. Sebuah halusinasi dari pihak kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua. Membebaskan Victor Yeimo berarti memberikan ruang yang lebih kepada tokoh-tokoh separatis untuk menunjukkan eksistensinya menunjang misi untuk lepas dari Indonesia.

Klaim Provokatif bahwa Victor Yeimo Merupakan Korban Kriminalisasi

Adanya alasan bahwa kasus Victor Yeimo yang disebut sebagai korban kriminalisasi hingga rasisme pada dasarnya merupakan upaya pihak pendukung tokoh separatis tersebut untuk mengais simpati publik. Namun publik tentunya sudah semakin kritis dan tak mudah begitu saja dibelokkan. Sekali lagi, bahwa aparat penegak hukum, khususnya di Jayapura terkait kasus Victor Yeimo telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Isu korban kriminalisasi yang hingga kini terus berkembang dalam pusaran informasi masyarakat Papua, dipastikan sebagai upaya KNPB dan pendukungnya seperti RPMR untuk memanaskan suasana. Menjadi hal yang harus diwasapadai bersama, selain permainan kata-kata di media sosial hingga narasi destruktif di media online juga adanya rentetan aksi dengan tuntutan pembebasan Victor Yeimo.

Seperti hal yang terus dipaksakan, penggunaan kata kriminalisasi terhadap sejumlah kasus tokoh politik di Papua dalam beberapa waktu terakhir seperti menjadi amunisi bagi pihak oposisi untuk menggiring opini. Meski tak tahu secara detail perihal makna kriminalisasi, para pendukung kelompok separatis KNPB berkeyakinan bahwa Victor Yeimo adalah korban, bukan pelaku makar. Mereka menganggap apa yang diputuskan pengadilan tidak sesuai fakta dan cenderung tendensius.

Merujuk istilah kriminalisasi secara definisi, merupakan terminologi ilmu kriminologi dan ilmu hukum Pidana yang artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Dalam pengertian ini, proses kriminalisasi dilakukan melalui langkah legislasi dengan mengatur suatu perilaku atau perbuatan tertentu sebagai tindak pidana dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya yang diperbolehkan mengatur ketentuan pidana. Namun istilah “kriminalisasi” yang populer di masyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah “kriminalisasi” yang ada dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana. Jika dalam krimonologi dan ilmu hukum pidana terminologi “kriminalisasi” merupakan istilah biasa, maka “kriminalisasi” dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif. 

Dalam kasus penangkapan Victor Yeimo, penggunaan kata kriminalisasi merujuk pada ketidakpercayaan segelintir pihak terhadap keputusan negara melalui aparat hukum yang menetapkan juru bicara KNPB tersebut sebagai tersangka makar. Penggunaan isu kriminalisasi juga merupakan upaya menggalang simpati massa untuk menekan proses penyidikan. Hal tersebut sebenarnya berbahaya bagi yang terlibat, karena menghalangi proses penyidikan merupakan bentuk pelanggaran hukum tersendiri.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment