Victor Yeimo

Membebaskan Victor Yeimo Hanya akan Berikan Ruang KNPB Lanjutkan Misi Kemerdekaan Papua

by Laura Felicia Azzahra
Victor Yeimo

nusarayaonline.id – Sebuah seruan kembali datang dari solidaritas Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) kepada seluruh komponen rakyat Papua. Dijelaskan bahwa mengingat proses hukum yang dihadapi Victor F Yeimo atas kasus rasisme 2019 dengan tuduhan pasal makar dan pasal 106 serta 110 yang merupakan upaya negara untuk kriminalisasi. Pasal makar dan penghasutan merupakan senjata penjajah untuk membungkam terhadap pejuang pro demokrasi dan pembungkaman terhadap perjuangan rakyat papua anti rasisme. Rasisme terhadap mahasiswa papua 16-17 Agustus 2019 dilakukan oleh oknum anggota TNI, ormas intoleran reaksioner namun tidak pernah diproses hukum. Sementara rakyat Papua merasa martabat dan harga diri direndahkan dengan ujaran rasisme terhadap mahasiswa papua. Disebutkan bahwa Victor Yeimo sedang dikriminalisasi oleh negara dengan sentimen politik serta pembungkaman terhadap gerakan dan aktivis agar kepentingan penguasa oligarki Jakarta seperti tindakan politik otonomi khusus Jilid II, pemekaran 4 provinsi kepentingan politik kekuasaan dan politik eksploitasi terus berjalan.

Sidang lanjutan ke-17 Victor Yeimo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum akan diselenggarakan pada 11 April 2023. Maka dari itu, solidaritas yang tergabung dalam RPMR mengeluarkan imbauan kepada rakyat Papua agar ikut bergabung dalam aksi demo damai di depan Pengadilan pada 11 April dengan tuntutan pembebasan Victor Yeimo tanpa syarat, serta mendesak pemerintah Indonesia hentikan kriminalisasi terhadap Victor Yeimo. Seruan serupa sebenarnya tak hanya datang kali ini dan dilakukan oleh simpatisan Victor Yeimo melalui sejumlah aksi yang dilakukan berbarengan dengan momentum persidangan. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa hingga kini pihak-pihak yang mendukung Victor Yeimo masih konsisten dimotori oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) beserta dengan afiliasi dan underbow nya.

Jejak Victor Yeimo Sebagai Salah Satu Tokoh KNPB

Terdapat sejumlah pertimbangan dari pemerintah mengapa hingga kini Victor Yeimo masih mendekam di tahanan meski dalam keadaan sakit dan isu keterbatasan akses. Sekedar mengingat kembali terkait sosoknya, Victor Yeimo merupakan salah satu tokoh kelompok separatis Papua atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terjerat kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu. Di kalangan KNPB dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), dirinya dikenal sebagai aktivis pro-kemerdekaan dan memegang jabatan juru bicara internasional KNPB. Sebelumnya, dirinya juga pernah menjabat sebagai Ketua KNPB pusat dari tahun 2012 hingga 2018. Sosoknya familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua.  Dalam masa tahanannya, munculnya isu adanya keterbatasan akses bagi Victor Yeimo menjadi perhatian sejumlah pihak. Pelapor Khusus PBB di bidang HAM, Mary Lawlor misalnya, ia menyoroti kondisi Victor yang dikabarkan sakit selama ditahan di Mako Brimob Polda Papua. LBH Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil lain mendesak kepolisian untuk membebaskan Victor. Veronica Koman dan organisasi hak asasi manusia (HAM) TAPOL bahkan sempat melaporkan penangkapan tersebut ke Dewan HAM PBB. Merespon hal tersebut, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Victor justru menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya. Track record yang perlu diingat, bahwa seorang Victor Yeimo juga sempat melarikan diri ke Papua Nugini beberapa saat setelah terjadi aksi kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu.

Seruan Aksi Mengandung Misi Kelompok Separatis

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa tindakan penangkapan Victor Yeimo dilakukan secara legal dan sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, beberapa kelompok HAM dan aktivis Papua mengkritik penangkapan tersebut sebagao bentuk pelanggaran HAM dan kebebasan berpendapat. Munculnya seruan aksi menuntut pembebasan seorang aktivis kelompok separatis yang memiliki sejumlah kasus adalah hal konyol. Sebaliknya, bagi mereka di pihak oposisi, beberapa orang yang ‘berjuang’ hingga kemudian ditahan di penjara justru dianggap sebagai pahlawan. Seperti mantan tahanan politik, Alm. Filep Karma yang pernah menyebut Yeimo sebagai deretan tokoh elite dunia pejuang kemerdekaan bangsa. Sebuah halusinasi dari pihak kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua.

Membebaskan seorang Victor Yeimo berarti memberikan ruang yang lebih kepada tokoh-tokoh separatis untuk menunjukkan eksistensinya melanjutkan misinya terutama upaya melepaskan Papua dari Indonesia. Sudah seharusnya seruan aksi tersebut tidak digubris karena termuat sejumlah maksud. Terkandung misi panjang dari upaya mempertahankan geliat isu pembebasan seorang Victor Yeimo.

Isu Kriminalisasi Terhadap Victor Yeimo Merupakan Provokasi untuk Raih Simpati Publik

Adanya isu yang coba diangkat ke publik bahwa kasus Victor Yeimo disebut sebagai korban kriminalisasi hingga rasisme pada dasarnya merupakan upaya pihak pendukung tokoh separatis tersebut untuk mengais simpati publik. Sekali lagi, ditegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya di Jayapura terkait kasus Victor Yeimo telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Isu korban kriminalisasi yang hingga kini terus berkembang dalam pusaran informasi masyarakat Papua, dipastikan sebagai upaya KNPB dan pendukungnya seperti RPMR untuk memanaskan suasana. Menjadi hal yang harus diwasapadai bersama, selain permainan kata-kata di media sosial hingga narasi destruktif di media online juga adanya rentetan aksi dengan tuntutan pembebasan Victor Yeimo.

Seperti hal yang terus dipaksakan, penggunaan kata kriminalisasi terhadap sejumlah kasus tokoh politik di Papua dalam beberapa waktu terakhir seperti menjadi amunisi bagi pihak oposisi untuk menggiring opini. Meski tak tahu secara detail perihal makna kriminalisasi, para pendukung kelompok separatis KNPB berkeyakinan bahwa Victor Yeimo adalah korban, bukan pelaku makar. Mereka menganggap apa yang diputuskan pengadilan tidak sesuai fakta dan cenderung tendensius.

Merujuk istilah kriminalisasi secara definisi, merupakan terminologi ilmu kriminologi dan ilmu hukum Pidana yang artinya penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Dalam pengertian ini, proses kriminalisasi dilakukan melalui langkah legislasi dengan mengatur suatu perilaku atau perbuatan tertentu sebagai tindak pidana dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya yang diperbolehkan mengatur ketentuan pidana. Namun istilah “kriminalisasi” yang populer di masyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah “kriminalisasi” yang ada dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana. Jika dalam krimonologi dan ilmu hukum pidana terminologi “kriminalisasi” merupakan istilah biasa, maka “kriminalisasi” dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif.

Dalam kasus penangkapan Victor Yeimo, penggunaan kata kriminalisasi merujuk pada ketidakpercayaan segelintir pihak terhadap keputusan negara melalui aparat hukum yang menetapkan juru bicara KNPB tersebut sebagai tersangka makar. Penggunaan isu kriminalisasi juga merupakan upaya menggalang simpati massa untuk menekan proses penyidikan. Hal tersebut sebenarnya berbahaya bagi yang terlibat, karena menghalangi proses penyidikan merupakan bentuk pelanggaran hukum tersendiri. Jadi biarkanlah proses pengadilan terhadap Victor Yeimo berjalan sesuai dengan agendanya. Adanya aksi unjuk rasa justru hanya akan mengotori proses tersebut karena sangat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu serta hanya memperkeruh suasana.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment