Ketua Pemuda Bersatu Bergerak mengingatkan para mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil agar menjaga ketertiban serta mengutamakan keselamatan selama saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Menurut Hakan, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang aksi tersebut, tetapi masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap waspada terhadap potensi penyusupan, terutama dari kelompok anarko.
“Menyuarakan pendapat di ruang publik itu sah, tapi jangan sampai merugikan orang lain atau menimbulkan kerusuhan. Kita juga mengingatkan agar peserta aksi berhati-hati dengan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum, khususnya kelompok anarko yang sering kali memicu kegaduhan,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025).
Hakan berharap, unjuk rasa bisa berlangsung damai, kondusif, dan aspirasi yang disampaikan dapat diterima tanpa harus mengganggu ketertiban umum.
Ia juga menekankan agar massa aksi tidak merusak fasilitas publik yang dibangun dengan dana masyarakat melalui pajak, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran.
Lebih lanjut, Hakan menjelaskan bahwa anarko sindikalisme merupakan sebuah doktrin yang berkembang di luar negeri, mengenai gerakan pekerja.
Paham tersebut, katanya, menolak adanya pengaturan terhadap buruh dan mendorong pekerja untuk membuat aturan sendiri.
Ideologi ini sudah lama muncul di Rusia dan sejumlah negara Amerika Latin, dan mulai berpengaruh di Indonesia beberapa tahun belakangan.
“Kelompok anarko pasti akan berusaha memanfaatkan situasi. Tapi saya yakin mahasiswa, buruh, dan masyarakat sudah semakin cerdas untuk tidak mudah terprovokasi,” tutupnya.
Diketahui, Aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Tani Nasional ke-65 diikuti oleh berbagai elemen, di antaranya Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung, Komite Perjuangan Pertanian Rakyat (KPPR), Koalisi Nasional untuk Reforma Agraria, BEM SI Kerakyatan, serta Aliansi Rakyat Menggugat.

