KUHP sebagai Wujud Reformasi Hukum Pidana di Indonesia

by Laura Felicia Azzahra

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paska revisi dianggap sebagai harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani menyebut pengesahan RKUHP merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air

“Karena akan menyempurkan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya,” kata Jaleswari, Kamis (8/12/2022).

Jaleswari mengatakan, KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya. Tiga tahun ini, tim tenaga ahli dan pemerintah telah menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RKUHP.

KUHP baru menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963.

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918, menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi KUHP. Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menilai KUHP baru sudah mengakomodasi aspirasi umat, meski tidak seluruhnya.

Sebagai contoh, pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana.

Dalam dialog publik beberapa waktu lalu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP yang baru meninggalkan produk Kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa. KUHP lama sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

“Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting,” ujar Benny, Rabu (5/10/2022).

Artikel Terkait

Leave a Comment