KSP Bantah Jokowi Terapkan Darurat Sipil di Papua

by Laura Felicia Azzahra

Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani membantah kabar yang menyebut Presiden Joko Widodo menetapkan darurat sipil di Provinsi Papua.

Dani-sapaan akrabnya-menjelaskan darurat sipil adalah status dalam keadaan bahaya yang menjadi wewenang presiden. Dia memastikan Jokowi tidak memberlakukan status tersebut hingga saat ini.

“Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua,” kata Dani melalui pesan singkat, Selasa (14/2).

Dani mengatakan tak ada perubahan terhadap kebijakan di Papua. Penindakan terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) tetap dilakukan sesuai prosedur. “Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Artikel Terkait

Leave a Comment