KPK mengatakan mempunyai dasar kuat untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rutan KPK. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali saat dikonfirmasi terkait surat permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum Lukas Enembe.
“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan pengajuan permohonan tahanan kota tersebut agar dokter pribadi Lukas Enembe bisa merawat yang bersangkutan.
Terkait hal itu Ali menegaskan bahwa pihak KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. “Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali berharap tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka. “PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum,” tuturnya.
Dia juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif dengan penyidik agar penanganan perkara tersebut berjalan lancar. “Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

