Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa karyawan swasta bernama Nur Vitriani dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Nur Vitriani, karyawan swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, enin (27/3/2023).
KPK memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meyakini nantinya Lukas Enembe bisa dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Ali tak merinci informasi dan data yang dimiliki pihaknya untuk mengembangkan kasus Lukas. Namun Ali memastikan bakal mengusut adanya kerugian negara maupun pencucian uang dalam kasus Lukas Enembe.
“Baik itu Pasal 2, Pasal 3 (tentang adanya kerugian negara), bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Ali.
Namun, Ali menyebut untuk saat ini pihaknya masih fokus pada pengusutan pasal suap yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Ali meminta masyarakat bersabar dan turut membantu penanganan perkara yang ditangani KPK.
“Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan,” kata Ali.
KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.
KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.

