KPK Bongkar Kasus Korupsi Di Papua, Pembangunan Gereja Jerat 3 Tersangka

by Laura Felicia Azzahra

Papua, nusarayaonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi di Papua. Kasus korupsi di Papua yang dibongkar KPK yakni pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Penyidik KPK mengungkap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di Papua adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kemudian Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta bernama Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merugikan negara Rp 21 miliar dari nilai kontrak Rp 21,6 miliar. Sementara, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar.

Yang terbaru, penyidik KPK kembali memanggil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua.

Sebelumnya KPK telah memanggil Yohanis untuk diperiksa pada Jumat (14/10/2022), namun, ia tidak hadir. Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejak sekira pukul 09.00 WIB pagi, Yohanis tampak sudah mendatangi gedung KPK.

“(Diperiksa untuk perkara korupsi) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka Eltinus Omaleng,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kiding dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

KPK hingga kini belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Yohanis berikut keterkaitannya dengan perkara ini.

Sumber: tribunnews.com

Artikel Terkait

Leave a Comment