Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) sekaligus Ketua Satuan Tugas (satgas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan dana operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak menggunakan sepeser pun uang rakyat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Akses pembiayaan ini sudah ada sudah ada PMK, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 melalui plafon pinjaman setinggi-tingginya Rp3 miliar,” ucap Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Kemenko Pangan, Grha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
“Plafon ya bukan uang dibagi-bagi, plafon pinjaman, Himbara tidak memakai uang rakyat, tidak. Itu uang pemerintah yang dibiayai, ditaruh di Himbara,” lanjutnya.
Zulhas memastikan skema pembiayaan ini, akan memperkuat posisi keuangan Kopdes Merah Putih dan menjamin keberlanjutan bisnis koperasi desa, tanpa menimbulkan risiko kerugian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membantu pendanaan Kopdes Merah Putih dengan menggunakan APBN. Skemanya melalui penempatan dana APBN termasuk saldo anggaran lebih (SAL) ke Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan BSI, agar keempat bank tersebut memiliki likuiditas yang mencukupi untuk menyalurkan pembiayaan dengan bunga rendah.
“Jadi bukan koperasi yang mengambil likuiditas dari DPK (dana pihak ketiga), tapi pemerintah yang menempatkan dana di bank tersebut. Dana ini disalurkan dengan biaya penempatan relatif murah,” ucap Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (28/7).
Dengan skema yang dirancang pemerintah bersama Himbara, keempat bank pelat merah dapat menyalurkan kredit ke Kopdes Merah Putih dengan bunga 6 persen, tenor 6 tahun, dan masa tenggang (grace period) 6-8 bulan tergantung kapasitas usaha koperasi.
Meski begitu, Sri Mulyani memastikan penyaluran kredit ke Kopdes Merah Putih tetap harus dilakukan dengan due diligence yang ketat, untuk memastikan pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun desa dan kelurahan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan mendukung melalui kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan agar likuiditas perbankan tidak ‘crowding out’ terhadap DPK dan kredit tetap disalurkan secara hati-hati.

