Kopdes Merah Putih Terapkan Sistem Pengawasan Pinjaman Berlapis untuk Jaga Transparansi

by Isabella Citra Maheswari

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menjelaskan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank Himpuranan Milik Negara (Himbara). 

Dia bilang, Kopdeskel Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke bank, sesuai mekanisme yang diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih. 

“Usulan pembiayaan Kopdes Merah Putih setelah mendapat persetujuan kepala desa melalui musyawarah desa, sesuai Permen Desa PDT 10/2025. Bank kemudian menilai kelayakan koperasi, dan jika disetujui dibuat perjanjian pinjaman beserta surat kuasa penggunaan Dana Desa apabila terjadi kesulitan pembayaran,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/8). 

Budi mengungkapkan, dana pinjaman dapat dicairkan sesuai perjanjian, sementara pengembalian cicilan bakal diawasi langsung oleh pihak Bank dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Untuk itu, Kopdes Merah Putih harus terlebih dahulu melengkapi syarat legal, administratif, serta menyiapkan perencanaan usaha yang matang sebelum bisa mengajukan pinjaman,” ungkapnya. 

Di samping itu, Budi bilang, berdasarkan Permenkeu 49/2025 tersebut dijelaskan bahwa plafon maksimal yang bisa diajukan mencapai Rp 3 miliar per koperasi. Di mana, Rp 500 juta di antaranya boleh digunakan khusus untuk belanja operasional sehari-hari. 

“Pinjaman tersebut hanya boleh dipakai untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat desa atau kelurahan,” tuturnya. 

Dia mencontohkan, pinjaman itu bisa digunakan untuk penyediaan sembako, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, logistik, maupun operasional kantor koperasi, sehingga tujuan utamanya adalah memperkuat ekonomi lokal dan memenuhi kebutuhan dasar warga.

Artikel Terkait

Leave a Comment